Terbukti, Kobar Raih Hasil Sesuai Kinerja yang Dilakukan

- Advertisement -

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) kembali meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng).

Hasil ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi Bupati Kobar Hj Nurhidayah serta Wakil Bupati Ahmadi Riansyah. Pasalnya selama menjabat keduanya berhasil mendapatkan predikat tersebut secara berturut-turut. Hj Nurhidayah mengatakan, bahwa apa yang diraih ini tentunya berkat dan dukungan semua pihak dalam pengelolaan keuangan.

“Terbukti Kobar meraih hasil yang sangat sesuai dengan kinerja yang dilakukan selama ini,” ujarnya.

Pihaknya juga mengapresiasi seluruh jajaran dinas yang selama ini tetap memiliki komitmen untuk mempertahankan prestasi ini. Mengingat raihan ini sendiri didapatkan sejak tahun 2014 sampai saat ini predikatnya tetap WTP.

“Kami berterima kasih kepada semua pihak baik dari jajaran Dinas yang sudah bekerja maksimal. Begitupula dengan masyarakat Kobar yang sudah memberikan kepercayaan kepada kami,”katanya.

Inilah kepercayaan yang diperoleh dengan mempertanggungjwabkan setiap anggaran yang digunakan sesuai aturan dan untuk kepentingan masyarakat. Apalagi yang terpenting adalah bagaimana upaya dalam memberikan yang terbaik di dalam menjalankan tugas-tugas melayani. Pemkab sendiri akan selalu berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Raihan opini WTP dari BPK atas LKPD kabupaten Kobar ini sekaligus menjadi prestasi tersendiri bagi pasangan Nurani. Karena sejak di masa pemerintahannya, Kobar meraih prestasi tertinggi dalam hal pelaporan LKPD yaitu opini WTP.“Ini adalah bentuk komitmen kita, dan saya berterima kasih kepada seluruh jajaran atas dukungannya,” ucap Hj. Nurhidayah.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments