Kisruh Pentepan Ketua Demokrat Kotim, Parimus Tolak Keputusan DPD

- Advertisement -
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Keputusan mengejutkan datang dari DPD Partai Demokrat Kalteng, yang menetapkan Jhon Krisli sebagai Ketua DPC Demokrat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Penetapan itupun menjadi polemik di internal Partai Demokrat Kotim.

Kader Partai Demorkat Kotim Parimus pun angkat suara. Wakil Rakyat Kotim dari Partai Demokat ini menolak keputusan DPD Demokrat Kalteng, atas penetapan Jhon Krisli.

“Pemilihan Ketua DPC Demokrat Kotim ini telah melalui proses yang cukup panjang, mulai dari Muscab sampai ada penetapan ketua. Tetapi penetapan ketua ini, hanya dikeluarkan oleh DPD Demokrat Kalteng, saja,” kata Parimus.

Padahal, penetapan ketua merupakan kewenangan DPP Partai Demokrat, melalui Kepala BPOKK. “Saya sebagai kader menolak putusan DPD Demokrat Kalteng atas penetapan Jhon Krisli sebagai Ketua Demokrat Kotim. Dan kita menunggu putusan atau SK penetapan dari DPP Demokrat, karena mememang untuk DPC yang berwenang adalah DPP,” tegasnya.

Parimus menegaskan, jika keputusan DPP tetap nantinya kepada Jhon Krisli, maka Parimus dengan seluruh pendukungnya di 13 DPAC Demokrat di Kotim akan mengambil sikap. “Ya, pasti ada upaya tidak baik terhadap kami. Karena yang memberikan dukungan kepada kami, ada 13 DPAC, sementara Jhon Krisli hanya 2, jadi bisa dilihat ada apa dan apa yang terjadi ini,” tukasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPD Demokrat Kalteng Junaidi belum memberikan respon saat dikonfirmasi terkait penetapan Jhon Krisli dan kisruh paska penetapan tersebut. Untuk diketahui Jhon Krisli merupan salah satu politisi Kotim yang telah malang melintang di berbagai partai.

Jhon Krisli mengawali karir politiknya bersama PDI Perjuangan dan membawa namanya sebagai Ketua DPRD Kotim. Setelah tidak nyaman bersama PDI Perjuangan, Jhon Krisli pindah partai ke Nasdem, dan terakhir ke Demokrat.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments