Pengedar Narkoba Diborgol, Ditemukan Barbuk 5.04 Gram Sabu

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Para pelaku pengedar narkoba, sepertinya tidak ada habis-habisnya. Terbukti kali ini kembali  terduga pelaku tindak pidana Narkotika berinisial PA (53) berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, saat berada di Jalan Eka Sandehan nomor 25 RT 006 Rw 011 Kelurahan Petuk Katimpun, dengan mengamankan sepaket serbuk kristal yang diduga kuat adalah sabu.

"Pengungkapan ini sendiri berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya tindak pidana Narkotika yang dilakukan PA," ucap  Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa, Melalui Kasatnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya, Sabtu (25/6/2022).

Setelah melaksanakan rangkaian penyelidikan, tim pun melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan paket sabu dengan berat kotornya yaitu 5.04 gram berikut barang bukti lainnya.

"Terhadap pelaku PA akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," ungkapnya.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments