Konten dari halaman ini Operasi Patuh Talabang Berakhir, 2.417 Pengendara Ditindak - Prokalteng

Operasi Patuh Talabang Berakhir, 2.417 Pengendara Ditindak

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Operasi Patuh Telabang 2022, yang dilaksanakan oleh Polda Kalteng dan Polres jajaraqn berakhir sudah. Terncatat sebanyak 2.417 kasus pelanggaran lalu lintas yang ditindak oleh Ditlantas Polda Kalteng dan Polres jajaran.

"Berdasarkan hasil laporan data Operasi Patuh dari tanggal 13-26, angka kecelakaan pada Operasi Patuh Telabang 2022 jika dibandingkan dengan tahun 2021, mengalami penurunan sebanyak 45 persen. Pada tahun 2021 ada 32  kejadian dan Tahun 2022 ada 17 kejadian kecelakaan lalu lintas," ucap Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo, Senin (27/6).

Kemudian untuk pelanggaran lalu lintas tahun ini mengalami kenaikan sebanyak 2.417 kali pelanggaran, sedangkan untuk tahun 2021 hanya ada 385 kali pelanggaran. Itu disebabkan masih banyak pengguna jalan yang tidak mentaati ketentuan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan vatalitas korban.

"Dari data pelanggaran, tujuh prioritas yang mengakibatkan fatalitas korban, kendaraan roda 2 tertinggi pada pelanggaran. Kemudian tidak menggunakan helm SNI berjumlah 576 lembar dan pelanggaran lain berjumlah 1003," tambahnya.

Data pelanggaran tujuh prioritas yang mengakibatkan fatalitas korban pada Jenis roda empat, didominasi tertinggi pada pelanggaran lain-lain berjumlah 469 dan Safety belt berjumlah 97. 

"Selain itu, pihaknya juga melaksanakan peneguran kepada pengguna sepeda listrik sesuai Peraturan Permenhub NO 45 Th 2020 agar penguna sepeda listrik berada di Jalur kiri dan menggunakan Helm SNI. Kami mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan, untuk selalu tertib dalam berlalu lintas, dengan mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas. Juga jangan lupa ketika melakukan perjalanan hendaknya periksa terlebih dahulu kendaraan, selalu gunakan kelengkapan berkendara seperti helm SNI dan lainya serta melengkapi admistrasi berkendara seperti SIM dan STNK," pungkasnya. 

 

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments