Konten dari halaman ini Nyaris Diblokir, WhatsApp dan PUBG Mobile Akhirnya Daftar PSE - Prokalteng

Nyaris Diblokir, WhatsApp dan PUBG Mobile Akhirnya Daftar PSE

- Advertisement -

PROKALTENG.CO – Jelang deadline atau batas akhir, WhatsApp dan PUBG Mobile tampak sudah melakukan pendaftaran PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Tampak pada laman PSE Kominfo, nama WhatsApp dan PUBG Mobile sudah masuk dalam list.

Layanan perpesanan instan milik Meta itu, per Rabu (20/7) sudah tercantum di situs PSE Kominfo sebagai PSE Asing, dengan nama whatsapp.com di situs web.whatsapp.com, serta aplikasi WhatsApp Messenger. Kehadiran WhatsApp di laman PSE Kominfo ini menyusul Facebook dan Instagram yang sudah lebih dulu ada sejak Selasa (19/7) kemarin.

Game PUBG Mobile, Chimeraland, dan Alchemy Stars, juga sudah masuk daftar PSE asing. Perusahaan yang mendaftar game tersebut adalah Proxima Beta PTE-Limited. Sementara untuk WhatsApp, yang mendaftarkan adalah Facebook Singapore PTE. LTD.

Berdasarkan pantauan JawaPos.com sejak Selasa (19/7) kemarin, sejumlah PSE asing memang sudah dipastikan telah mendaftarkan platform-nya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Beberapa di antara PSE asing tersebut yaitu Telegram Discord, Netease Game, TikTok, Linktree, Spotify, Netflix, Moonton, dan Garena. Genshin Impact pun sudah masuk di daftar tersebut.

Sementara, PSE-PSE domestik populer juga sudah mendaftarkan platform-nya di Kemenkominfo, diantaranya seperti Traveloka, Gojek, aplikasi KAI, OVO, Tokopedia, dll. Daftar PSE ini sendiri kemungkinan besar akan terus bertambah.

Kemenkominfo sebelumnya melalui konferensi persnya di Jakarta menyebutkan, pihaknya tidak akan langsung memblokir layanan digital yang telah melakukan pendaftaran PSE. Pernyataan ini sekaligus menjawab maraknya kabar yang menyebut layanan yang tidak terdaftar hingga 20 Juli 2022 akan diblokir.

Disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, pihaknya akan menerapkan sanksi yang bertahap kepada platform digital, apabila belum mendaftar sampai tenggat waktu.

“Sanksi itu diberikan oleh Menteri (Menkominfo Johnny G. Plate). Kalau Menteri sudah buat statement, jadi nanti kita berikan masukan ada niatan tidak,” jelasnya.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments