PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya (PN), menolak keberatan (ekspesi, Red) terdakwa pasangan suami istri (pasutri), Poltak Josef Novianto Vito Siagian alias Vito dan Bell Cicilia. Pasutri ini terjerat dalam kasus dugaan investasi bodong crypto currency atau mata uang digital di Provinsi Kalimantan Tengah.
Ketua Majelis Hakim, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Agung Sulistiyono memutuskan menolak keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa. “Menyatakan keberatan terdakwa Poltak Josef Novianto Vito Siagian alias Vito dan Bell Cicilia tidak diterima dan melanjutkan sidang berdasarkan dakwaan penuntut umum,” ujarnya dalam putusan sela , Kamis (25/8) di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Dengan demikian, hakim memerintahkan kepada Jaksa untuk menyiapkan saksi-saksi dalam persidangan yang dijadwalkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riwun Sriwati meminta kepada hakim agar diberikan kesempatan untuk menyiapkan saksi saksi pada pekan depan.
Hakim pun menyetujui permintaan dari Jaksa pada persidangan tersebut. Sidang kemudian dijadwalkan pada Kamis (1/9) dengan agenda pemeriksaan saksi. JPU, Riwun Sriwati mengatakan pihaknya bakal menghadirkan saksi dari korban sebanyak 5 orang pada pekan depan. “Karena banyaknya saksi ya, mungkin 5 orang untuk pekan depan,” pungkasnya.