PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Terduga pelaku muncikari berinisial K (53) yang menjalankan bisnis prostitusi di Kabupaten Kotawaringin Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pelaku berhasil diamankan, Ditreskrimum Polda Kalteng di Karaoke Sela, Jalan Jenderal Sudirman kilometer 12, Desa Pasir Putih, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu (10/9/2022). Adapun korban dari terduga pelaku sebanyak 14 orang, yang di antaranya masih dibawah umur yakni YY (16) dan ZZ (15).
Ditreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F. Napitupulu mengatakan, bahwa awal tertangkapnya pelaku, saat petugas mencoba melakukan pemesanan melalui terduga pelaku, dengan harga yang disepakati sebesar Rp800 ribu untuk dua orang wanita.
"Setelah terjadinya kesepakatan, kami berhasil menemukan seorang perempuan di bawah umur berinisial YY dan ZZ di sebuah tempat Karaoke di Jalan Jendral Sudirman Km.12, Kabupaten Kotim, dimana pada saat penggerebekan, kami langsung menangkap mucikari K," ucapnya, saat press release di Mapolda Kalteng, Selasa (13/9/2022).
Para korban yang berjumlah 14 orang ini, diketahui didatangkan oleh terduga pelaku dari luar Kalteng, yakni dari Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar), melalui rekannya berinisial W.
"Untuk rekannya berinisial W ini, diakui terduga pelaku hanya kenal secara online, dan untuk hal ini kami akan kembangkan kembali, dan adapun barang bukti yang berhasil kita amankan berupa bukti transfer uang sejumlah Rp. 800.000, tiga buah buku register, satu alat kontrasepsi dan uang tunai sebesar Rp. 300.000," tambahnya.
Adapun untuk pelaku akan dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Tindak Pidana Perlindungan Anak. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO.
"Terduga pelaku terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 600 juta," ungkapnya.