KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Oknum Mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kapuas harus berurusan dengan aparat penegak hukum, karena tersangkut dugaan Tindak Pidana Khusus (Tipikor).
Kali ini TA mantan Desa Kaburan Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas yang ditahan, dan diproses hukum akibat penyalahgunaan penggunaan dana desa Tahun Anggaran 2017-2019.
"TA sudah ditahan," ungkap Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, Rabu (21/9/2022).
Menurut Kasatreskrim, tersangka TA saat menjabat sebagai Kepala Desa Periode 2015-2021 diduga telah melakukan penyimpangan, terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017-2019 yang dialokasikan untuk pembangunan Desa Kaburan. "Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp975.140.390," jelasnya.
Kronologis perkara ini pada Tahun 2017-2019 Desa Kaburan Kecamatan Pasak Talawang mendapatkan anggaran Dana Desa sebesar Rp2.258.701.000 dengan rincian Tahun 2017 sebesar Rp755.068.000, Tahun 2018 sebesar Rp709.748.000, dan Tahun 2019 sebesar Rp793.885.000.
Berdasarkan Rencana Pembangunan Dana (RPD) Dana Desa tersebut dipergunakan untuk kegiatan fisik dan non fisik, namun dalam pelaksanaannya pengelolaan Dana Desa dikelola sendiri oleh tersangka tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Dana Desa.
Kemudian, lanjutnya, kas desa dikuasai sepenuhnya oleh tersangka tanpa melibatkan bendahara desa. Selain itu tersangka juga melakukan rekayasa dokumen pengajuan usulan pencairan tahapan dana desa, dan adanya pengeluaran yang fiktif, sehingga realisasi penggunaan dana tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan benar.