Konten dari halaman ini Akreditasi RSUD Puruk Cahu Disurvei, Ini Kata Bupati Perdie - Prokalteng

Akreditasi RSUD Puruk Cahu Disurvei, Ini Kata Bupati Perdie

- Advertisement -

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO-Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan, UPTD RSUD Puruk Cahu melaksanakan survei simulasi akreditasi selama 2 hari mulai dari 19-20 september 2022. Akreditasi rumah sakit merupakan pedoman dalam meningkatkan mutu dan keselamatan pasien.

Survei akreditasi tersebut dilakukan oleh Tim Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARS DHP), yang terdiri dari dua orang yaitu dr Rini Susilowati dan dr Dominica Herlijana.

Bupati Mura, Perdie M Yoseph sangat mendukung kegiatan dan selalu men-support kegiatan ini, guna meningkatkan pelayanan RSUD kepada masyarakat Murung Raya.

“Yang mana bila pelayanan kesehatan berjalan baik maka akan memberikan tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan, dalam hal ini memprioritaskan anggaran dari APBD Murung Raya secara serius untuk kegiatan pembiayaan operasional rumah sakit,” terang Perdie.

Menurut bupati dua periode berjalan ini, pihaknya berniat supaya rumah sakit ini tidak hanya melayani masyarakat di Kota Puruk Cahu sampai ke sesa-desa, tetapi juga berdampak bagi Kabupaten tetangga lainnya. Khususnya di DAS Barito, seperti Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur dan kita Murung Raya.

Dalam kesempatan itu, Rini Susilowati selaku Tim LARS DHP menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya, yang telah menyambut baik kedatangan mereka dan juga telah melaksanakan tugas yang telah mereka berikan.

“Simulasi ini bertujuan sebagai langkah persiapan penilaian bagi UPTD RSUD Puruk Cahu untuk survei pada bulan Desember 2022 mendatang. Kegiatan ini rutin dilaksanakan tiga tahun sekali sebagai bahan evaluasi bagi UPTD RSUD Puruk Cahu yang sudah menyandang status Paripurna,” tukasnya.

Kegiatan dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Mura dr Suria Siri, Direktur UPTD RSUD Puruk Cahu Debi Rumondang Siregar, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Patusiadi.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments