Konten dari halaman ini Pemkab Dorong Percepatan Pembangunan Pariwisata - Prokalteng

Pemkab Dorong Percepatan Pembangunan Pariwisata

- Advertisement -

PULANG PISAU,PROKALTENG.CO-Kabupaten Pulang Pisau menyimpan potensi wisata edukasi dan penelitian hutan dan air hitam di Taman Nasional Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala.

Menurut Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, potensi itu sudah terkenal di tingkat nasional dan mancanegara. Selain itu, tambah Taty, Kabupaten Pulang Pisau juga memiliki ekowisata hutan desa yang ada di Desa Tangkahen Kecamatan Banama Tingang yang sangat indah dan alami.

“Kabupaten Pulang Pisau juga memiliki kawasan pelepasan orangutan hasil rehabilitasi di Pulau Salat, Desa Pilang, Kecamatan Jabiren Raya, serta wisata budaya dalam bentuk Huma Betang di Desa Buntoi, Kecamatan Kahayan Hilir,” ungkap Taty saat menerima kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Phator Rahman, Selasa (20/9) lalu.

Dia juga mengaku, pemerintah kabupaten Pulang Pisau bersama-sama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau yang tergabung dalam tim percepatan pembangunan pariwisata dan budaya daerah mendorong agar potensi wisata di Kabupaten Pulang Pisau bisa maju dan berkembang.

“Dengan demikian kami harapkan pembangunan sektor pariwisata di Kabupaten Pulang Pisau bisa cepat maju dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan perekonomian masyarakat di sekitar lokasi wisata,” harap Taty.

Sebelumnya Taty juga mengungkapkan, Kabupaten Pulang Pisau mempunyai potensi di bidang pertanian, perkebunan dan perikanan yang sangat bagus. Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang mengungkapkan, secara khusus dalam bidang pertanian, Kabupaten Pulang Pisau diberikan kepercayaan oleh pemerintah pusat dalam program strategis nasional yaitu food estate.

“Program ini adalah program ketahanan pangan yang akan menjadikan Kabupaten Pulang Pisau sebagai lumbung pangan nasional. Program tersebut berada di Kecamatan Maliku dan Pandih Batu,” kata Taty.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments