Konten dari halaman ini Lantik Anggota BPD, Bupati Jelaskan Fungsi Strategis - Prokalteng

Lantik Anggota BPD, Bupati Jelaskan Fungsi Strategis

- Advertisement -

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO-Bupati Mura Perdie M Yoseph melantik dan mengambil sumpah janji anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Puruk Kambang, Kecamatan Tanah Siang Selatan. Pelantikan bersamaan dengan BPD Tumbang Olong I Kecamatan Uut Murung, Senin (26/9), di Aula Gedung B Kantor Bupati setempat.

Plt Kadis PMD Mura, Donal mengatakan, pelantikan anggota BPD berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor 110 tentang BPD dan Peraturan Kabupaten Murung Raya nomor 6. Menurutnya, Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan, anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan, yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. Melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan yang dilaksanakan secara periodisasi.

Sementara Bupati Mura, Perdie M Yoseph menyampaikan, BPD merupakan lembaga permusyawaratan dan permufakatan desa yang melaksanakan fungsi pemerintah di tingkat desa, sebagaimana telah dituangkan dalam UndangUndang Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa.

BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa, berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Selain itu, BPD merupakan, lembaga mitra kerja kepala desa dalam melaksanakan fungsi untuk mengawasi urusan pemerintahan desa, dengan tiga posisi fungsi yang sangat strategi.

“Diantaranya ikut membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa,” terang Perdie.

Kepada seluruh anggota BPD yang baru dilantik, bupati dua periode berjalan ini mengharapkan, segera menyesuaikan diri dalam melaksanakan tugas baru, dengan tetap mengacu pada aturan hukum, regulasi-regulasi serta peraturan perundang-undangan lainnya. Bupati menjelaskan, pemerintahan desa yaitu terdiri dari kepala desa beserta perangkatnya dan BPD, berhubungan langsung dengan masyarakat memiliki peranan penting dan strategis.

“Dalam artian bahwa pemerintahan desa merupakan permintaan terdepan yang harusnya dan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, sehingga dengan demikian menjadikan pemerintahan desa sebagai ujung tombak dalam pergerakan masyarakat agar berfungsi dalam pembangunan dalam arti luas,” tandasnya.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments