Konten dari halaman ini Lantik Pengurus DAD Mura, Bupati Berpesan Begini - Prokalteng

Lantik Pengurus DAD Mura, Bupati Berpesan Begini

- Advertisement -

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO-Bupati Murung Raya (Mura), Perdie M Yoseph secara resmi melantik dan mengukuhkan pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) untuk 10 kecamatan, sekaligus membuka kegiatan rapat kerja DAD dan Damang Kepala Adat, di Gedung DAD Mura, Senin (26/9).

Perdie selaku Ketua umum DAD Mura mengharapkan, kepada Ketua DAD pada tingkat kecamatan beserta jajarannya yang telah dilantik, agar dapat membantu menyelesaikan masalah-masalah actual, yang berkaitan langsung dengan persoalan masyarakat dayak dan hukum adat itu sendiri.

“Saya mengharapkan adanya kontribusi dan sumbangsih pemikiran yang positif dan konstruktif pada setiap tingkatan pembicaraan,” tegasnya.

Dengan demikian, semakin memperkuat peran kelembagaan DAD baik ditingkat kecamatan, kelurahan dan desa, dalam mendukung pembangunan dan menawarkan solusi jitu, atas masalah-masalah yang dihadapi masyarakat adat Dayak diwilayahnya masing-masing.

Selain itu, dia meminta, kepada semua peserta yang telah dilantik agar dapat terus menjalin sinergi bersama dengan DAD dan Pemkab Mura, untuk terus menggelorakan semangat persatuan dayak untuk membangun eksistensi kelembagaan adat Dayak di Kabupaten Mura.

“Tidak akan ada kekuatan yang mampu mengubah nasib masyarakat kita suku Dayak, kalau bukan kita sendiri,” imbuhnya.

Bupati dua periode berjalan ini menambahkan, dengan terlaksananya rapat kerja DAD Mura usai pelantikan dapat berlangsung dengan sukses dan lancer, yang mengedepankan prinsip Belum Bahadat serta menjunjung tinggi prinsip Huma Betang.

“Saya ucapkan selamat dan sukses kepada Ketua DAD di 10 kecamatan beserta jajaran yang telah dilantik untuk periode 2022-2027, semoga kita semua selalu dapat menjalankan tugas sebaik mungkin dan memberikan manfaat kepada masyarakat,” tutupnya.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments