Konten dari halaman ini Pemkab Mura Bahas Raperda Masyarakat Hukum Adat - Prokalteng

Pemkab Mura Bahas Raperda Masyarakat Hukum Adat

- Advertisement -

PURUK CAHU,PROKALTENG.COMenindaklanjuti turunan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melaksanakan rapat, terkait koordinasi dan sosialisasi penyusunan naskah akademik. Termasuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masyarakat hukum adat (MHA). Rapat dibuka Sekertaris Daerah (Sekda) Mura, Hermon.

Dalam kesempatan itu, Sekda menjelaskan, bahwa dengan adanya rapat koordinasi dan sosialisasi perihal penyusunan naskah akademik dan Raperda masyarakat hukum adat, menindaklanjuti turunan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/ PUU-X/2012. Putusan tersebut, imbuh dia, menegaskan bahwa hutan adat adalah hutan yang berarti wilayah adat bukan lagi hutan negara. Kemudian adapula Permendagri tentang pedoman perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat.

“Di tingkat provinsi juga diatur dalam Perda Nomor 16 tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah (Kalteng),” terang Hermon dalam kegiatan yang dihadiri Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mura Rumiadi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Donal, camat, damang dan Dinas Pertanian Provinsi Kalteng.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mura, Donal menjelaskan, secara de facto masyarakat Dayak di Kabupaten Murung Raya (Mura) telah memiliki hukum adat secara tertulis, dan diterapkan di tengah-tengah masyarakat.

“Namun secara de jure belum mempunyai payung hukum yang resmi, hal ini sering menjadi kendala dalam proses pengakuan hak adat,” imbuhnya.

Dengan adanya penyusunan Perda di Kabupaten Mura tentang masyarakat hukum adat tahun 2022, tambah Donal, tentu akan menjadi payung hukum bagi masyarakat adat di Mura.

“Terutama untuk mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan masalah adat, salah satunya adalah sebagai dasar untuk membentuk hutan adat, baik di wilayah kecamatan maupun tingkat desa,” tukasnya.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments