Sriosako Sesalkan Banyak Anggaran Tidak Prioritas dan Pro Rakyat

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG. CO– Rapat paripurna ke-7 masa persidangan ke III tahun 2022, dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan S. Parman No. 2 ,Kota Palangka Raya Jumat (30/9/2022). Namun sayangnya, yang hadir kurang dari 30 orang. Hal itu diungkapkan  anggota DPRD Kalimantan Tengah dari Fraksi Partai Demokrat, Sriosako

"Quorum sudah tidak tercapai. Karena dari segi aturan, minimal anggota yang hadir adalah dua pertiga  dari total 45 anggota DPRD Kalteng. Dan yang hadir saat rapat Paripurna ke-2 masa persidangan III tahun 2022, hanya sekitar 30 orang. Seharusnya jangan dilanjutkan karena hanya memberikan kesan dipaksakan, dan penandatanganan kesepakatan seharusnya dihadiri oleh gubernur atau wakil gubernur yang bersangkutan,” ujar Sriosako, Kamis (29/9/2022).

Ketua Komisi IV DPRD Kalteng yang membidangi Pembangunan dan Infrastruktur ini, menyesalkan banyaknya anggaran yang tidak termasuk prioritas serta tidak bersifat pro rakyat. Ada tiga catatan penting yang disampaikan yaitu pengadaan 5 mobil mewah senilai Rp20 miliar untuk Forkopimda,  rehab Bundaran Besar (Bunbes) Kota Palangka Raya. Proses rehab tersebut menggunakan APBD Kalteng dengan nilai cukup fantastis. Dan alokasi anggaran untuk rehab Kantor Kejaksaan Tinggi Kalteng dengan nilai puluhan miliar, mengingat Kejaksaan Tinggi merupakan salah satu instansi vertikal.

"Yang menjadi pertanyaan kita adalah apakah benar Forkopimda memang mengusulkan pengadaan 5 mobil mewah senilai Rp20 miliar? Jangan-jangan hal ini hanya sekadar suruhan. Tapi di tengah kondisi yang seperti ini, Pemprov justru memprioritaskan hal-hal yang tidak pro rakyat. Misalnya rehab Bunbes. Kemudian untuk gedung Kejaksaan Tinggi senilai puluhan miliar, bahkan saya sendiri sampai sulit untuk menghitungnya, " pungkasnya

Untuk diketahui, agenda rapat paripurna tersebut yakni pidato pengantar gubernur Kalteng dalam rangka penyampaian nota keuangan dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2023.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments