Konten dari halaman ini Perangi Stunting, Bupati Mura Tegaskan Hal Ini - Prokalteng

Perangi Stunting, Bupati Mura Tegaskan Hal Ini

- Advertisement -

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO-Persoalan stunting menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura). Bupati Mura, Perdie M Yoseph menyatakan, Pemkab Murung Raya terus meningkatkan kesehatan pelayanan kesehatan bayi dan balita, khususnya dalam penanggulangan permasalahan stunting secara bersama.

Diutarakan Perdie, sesuai dengan strategi nasional dalam penanggulangan stunting telah ditetapkan lima pilar pencegahan stunting. Pertama komitmen dan dan visi kepemimpinan, kedua kampanye nasional dan komunikasi perubahan perilaku. Ketiga konvergensi koordinasi dan konsolidasi program pusat daerah dan desa, keempat ketahanan pangan dan gizi serta kelima pemantauan dan evaluasi.

“Dalam rangka pelaksanaan strategi tersebut maka kita mengadakan Posyandu Akbar guna mencegah stunting dengan mengajak warga rutin membawa anaknya ke posyandu,” terang Perdie, Sabtu (1/10) lalu.

Dibeberkan bupati dua periode berjalan ini, kunci pencegahan dan penanganan kasus stunting adalah di 1.000 hari pertama kelahiran (HPK), sehingga perhatian kepada ibu hamil dan balita di bawah dua tahun perlu terus diupayakan. Perdie melanjutkan, Posyandu sesuai dengan tujuan pembentukannya adalah untuk percepatan penurunan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) melalui pemberdayaan masyarakat.

“Maka sasaran Posyandu tidak hanya untuk untuk balita saja tetapi juga mulai dari ibu hamil, ibu menyusui dan ibu nifas,” imbuhnya.

Dijelaskan bupati, peran Posyandu dalam penanggulangan stunting sangatlah penting khususnya upaya pencegahan stunting pada masa balita. Melalui pemantauan pertumbuhan dan perkembangan bayi dan balita yang dilakukan melalui pengisian kurva Kartu Mura Sehat (KMS).

Balita yang mengalami permasalahan pertumbuhan dapat dideteksi sedini mungkin, dan tidak jatuh pada permasalahan pertumbuhan kronis atau stunting. Selanjutnya, bupati meminta di tingkat desa atau kelurahan bidan desa, petugas gigi Puskesmas bersama dengan kader di masingmasing desa dan kelurahan, untuk melakukan penelusuran terhadap bayi dan balita yang berpotensi stunting.

Termasuk balita dua bulan berturut-turut berat badan tidak naik, balita dengan gizi buruk dan gizi kurang, balita penderita penyakit kronis TBC dan alergi serta balita dengan gangguan metabolisme.

“Kepada camat dan lurah agar memfasilitasi dan mengkoordinir desa dan kelurahan dalam melaksanakan upaya penanggulangan pencegahan stunting, sehingga potensi stunting ini dapat ditangani secara bersama-sama,” tutupnya.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments