KPU Kalteng Rilis DPB, Terdata 1.824.567 Pemilih

- Advertisement -

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah melaksanakan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode  September 2022 pada tanggal 4 Oktober 2022. Artinya dengan ditetapkannya DPB September 2022, maka berakhirlah kegiatan pemutakhiran DPB.

Ketua KPU Kalteng, Harmain mengatakan, tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan umum Tahun 2024 dimulai pada 14 Oktober 2022. Tahapan itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Ia menerangkan dari rekapitulasi DPB pada September 2022, tercatat sebanyak 1.824.567 pemilih. Rinciannya pemilih laki-laki sebanyak 936.938 orang dan pemilih perempuan sebanyak 887.629 orang tersebar di 14 Kabupaten atau Kota, 136 Kecamatan, dan 1.572 Desa atau Kelurahan dengan jumlah TPS 6.045.

“Pada hasil rekapitulasi DPB bulan September 2022, terdapat 111.032 orang pemilih pemula, 49.526 orang pemilih pindah masuk, 30.592 orang pemilih pindah keluar, 3.630 orang pemilih meninggal, 1.580 orang pemilih ganda, 11 orang pemilih di bawah umur, 12.807 orang pemilih tidak dikenal, 1 orang pemilih menjadi anggota Polri, 57 orang pemilih bukan penduduk, 2 orang pemilih belum KTP-el dan 358.347orang pemilih perbaikan elemen data,” kata Harmain melalui rilisnya yang diterima , Minggu (16/10).

Lebih lanjut, Harmain memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memberi dukungan dan berpartisipasi terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sampai dengan berakhirnya kegiatan PDPB.

“Bagi masyarakat yang belum terdaftar atau berkeinginan untuk mengetahui apakah terdaftar atau belum sebagai pemilih dapat mengunduh dan melakukan pengecekan melalui aplikasi mobile Lindungi Hakmu yang dapat diunduh melalui play store,” pungkasnya.  

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments