PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Harmain mengatakan pihaknya telah menyelesaikan verifikasi faktual kepengurusan terhadap 9 partai politik (Parpol) yang ada di Kalteng.
Dari 18 Parpol yang lolos verifikasi administrasi, 9 parpol yang lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold, red) pada pemilu 2019 tidak lagi diverifikasi faktual. Sama halnya seperti 9 parpol yang lolos Senayan dan memenuhi ambang batas parlemen seperti PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP tidak diverifikasi faktual.
Itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 55 tahun 2020 yang menyatakan bahwa Parpol yang lulus verifikasi Pemilu 2019 dan memenuhi ketentuan Ambang batas parlemen pada pemilu 2019 tetap diverifikasi administrasi, namun tidak lagi diverifikasi faktual.
Harmain kembali menerangkan saat ini sebanyak 9 parpol yang diverifikasi faktual. Diantaranya 5 partai politik yang tidak lolos di ambang batas parlemen yaitu PBB, perindo, PSI, Garuda, Hanura. Sedangkan parpol baru ada 4 yakni Partai Buruh, Partai Gelora, PKN, dan Partai Ummat.
“Untuk Kalimantan Tengah sudah selesai melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan,” kata Harmain didampingi jajaran komisioner saat jumpa pers di Toko Kopi Santai, Jalan Sudirman , Senin (17/10).
Verifikasi faktual kepengurusan, ujar Harmain meliputi pencocokan dengan kebenaran dokumen persyaratan, Sekretariat, Keterwakilan 30 Persen perempuan, dan keanggotaan parpol 1000 orang atau 1/1000 di kabupaten atau kota.
“Untuk yang di tingkat pusat wajib 30 persen (perempuan, red) dan di tingkat provinsi dan kabupaten itu memperhatikan,” imbuhnya.
Pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan parpol dijadwalkan dari tanggal 15 Oktober 2022 hingga 4 November 2022.
Sementara itu, Komisioner Anggota Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kalteng, Sastriadi menambahkan pihaknya akan mendatangi anggota partai politik di 14 Kabupaten Kota di Kalteng secara keseluruhan untuk melakukan verifikasi faktual keanggotaan.
“Jadi untuk menanyakan kebenaran keanggotaannya sebagai partai politik, tentu saja apa yang harus ditujukan adalah KTP Elektronik dan KTA,”bebernya.
Dari anggota yang diserahkan oleh Parpol, sambung Sastriadi tidak semua diambil untuk verifikasi faktual keanggotaan. Melainkan menggunakan sampling krecjcie and morgan. Sampling tersebut dilakukan oleh KPU RI.
“Dari semua sampling sample yang diambil oleh KPU RI itu, itulah nanti yang dikirim ke KPU Kabupaten Kota dan itu yang akan diverifikasi nanti di lapangan secara faktual, sampai hari ini sudah hampir semua kabupaten kota sudab menerima data sampling keanggotaan itu, dan mulai besok, ada diantaranya sudah mulai melakukan verifikasi faktual ,yaitu mendatangi anggota yang masuk parpol itu,”pungkasnya.