PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kasus pembuang bayi di Jalan Bukit Raya V, Kota Palangka Raya yang dilakukan oleh ibu kandungnya dan sempat viral dimedia sosial, telah dilaksanakan reka adegan oleh pihak jajaran Polresta Palangka Raya, Rabu (19/10/2022).
Kasubsi Pra Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Palangka Raya R Alif Ardi Darmawan mengatakan, bahwa pihaknya telah melaksanakan rekontruksi kejadian pembuang bayi dengan tersangka berinisial DS.
"Selama rekontruksi berjalan dengan baik, didampingi dari pihak pengacara dan juga Polresta Palangka Raya, dan sudah cukup jelas termasuk barang bukti, di mana tersangka juga telah mengaku apa yang telah diperbuatnya,"ucapnya.
Kurang lebih 16 adegan diperagakan dalam rekonstruksi ini, dan berdasarkan dari rekonstruksi yang sudah dilaksanakan bahwa rekan-rekan tersangka ini dari awal sudah mencurigai kalau tersangka ini hamil.
"Cuman karena pakaian yang dipakai oleh tersangka selalu longgar, dan tersangka mengaku perut buncit saja dan penambahan berat badan," tambahnya.
Berkaitan apakah ada keterlibatan dari pasar tersangka, jaksa penuntut umum mungkin ada berkas perkara terlebih dahulu untuk perkembanganya seperti apa.
"Tapi berdasarkan berkas yang kami terima dari penyidik untuk pacar atau kekasihnya berdasarkan bukti baru mengenal tersangka pada bulan Maret,"ungkapnya.