Konten dari halaman ini Lesti Cabut Gugatan, Ini Tanggapan Inbek - Prokalteng

Lesti Cabut Gugatan, Ini Tanggapan Inbek

- Advertisement -

PROKALTENG.COMeski bersahabat dengan Lesti Kejora, namun hubungan tersebut tidak lantas mengurangi sikap tegas Indra Bekti soal KDRT. Secara terus terang Inbek, sapaan akrab MC senior itu, mengaku sangat kecewa pada Lesti yang mencabut laporan kasus KDRT.

“Kecewa. Banyak teman-teman artis yang dari awal mendukung, aku tanya ke mereka sampai bikin hashtag, mereka kecewa,” kata Indra Bekti saat ditemui di bilangan Sudirman Jakarta Selatan, Kamis (20/10).

Inbek tak mempermasalahkan perdamaian yang terjalin antara Lesti Kejora dan Rizky Billar. Dia menghormati keputusan pasangan itu karena kasus ini memang urusan rumah tangga mereka.

Yang dikecewakan Indra Bekti yakni Rizky Billar dan Lesti Kejora tidak bisa menjadi contoh dalam kehidupan berumah tangga. Sebagai public figure, menurut Inbek, apa yang keduanya lakukan pastilah sedikit banyak menjadi panutan. Apalagi fans keduanya terbilang banyak.

Inbek khawatir ditutupnya kasus KDRT ini bakal menjadi preseden buruk bagi kasus KDRT. “Inilah risiko kita sebagai publik figur, kalian ini pasti menjadi konsumsi pubik. Tidak bisa: suka-suka gue lah, gue yang jalani hidup gue. Apapun yang dilakukan pasti jadi panutan, jadi contoh,” tuturnya.

“Menyayangkannya kok laporannya dicabut, takutnya ini malah jadi preseden buruk untuk kasus-kasus KDRT yang lain. Itu yang kita sayangkan,” Imbuh Indra Bekti.

Inbek khawatir kasus KDRT kembali terjadi dalam rumah tangga Rizky Billar dan Lesti Kejora. Karena berdasarkan sejumlah referensi yang dibacanya, pelaku KDRT mungkin sekali akan mengulangi kesalahan yang sama.

“Pelaku KDRT bisa mengulangi kembali dan bisa lebih parah. Nah, nggak tahu nih kenapa pembisiknya sampai Lesti cabut laporan ini,” katanya.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam keterangannya menyatakan bahwa kasus kekerasan di ranah personal cukup tinggi. Sepanjang tahun 2021 dalam laporan yang masuk ke Komnas Perempuan, tercatat ada 2.527 kasus.

Komnas Perempuan menegaskan penegakan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) tujuannya adalah untuk menghentikan siklus kekerasan di dalam keluarga, mencegah terjadinya segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban kekerasan, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.

“Pengundangan ini juga menjadi pelaksanaan dari Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 1984,” kata Komnas Perempuan dalam rilisnya.

Komnas Perempuan menyayangkan diakhirinya kasus KDRT yang terjadi pada Rizky Billar karena dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk ke depannya. Apalagi kasus KDRT cukup tinggi di Indonesia yang perlu mendapatkan perhatian serius.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments