Konten dari halaman ini Lantik 5 Damang Kepala Adat, Perdie Tekankan Hal Ini - Prokalteng

Lantik 5 Damang Kepala Adat, Perdie Tekankan Hal Ini

- Advertisement -

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO-Bupati Murung Raya, Perdie M Yoseph secara resmi melantik lima Damang Kepala Adat terpilih, yang ada di beberapa kecamatan wilayah Kabupaten Murung Raya (Mura). Pelantikan Damang Kepala Adat terpilih dilaksanakan di Gedung Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Murung Raya, Jalan Cilik Riwut Nomor 1, Rabu (26/10) lalu.

Damang yang dilantik yakni, Darmawansyah sebagai Damang wilayah kedamangan Uut Murung, Uneng Presetia sebagai Damang wilayah kedamangan Sumber Barito, Efesus Sukiman Bukman sebagai Damang wilayah kedamangan Barito Tuhup Raya, Daud sebagai Damang wilayah kedamangan Murung dan Matsimo sebagai Damang wilayah kedamangan Laung Tuhup.

Perdie M Yoseph menyampaikan, jabatan Damang Kepala Adat sangat strategis, karena terkait, terlibat langsung dengan masyarakat tentang pembinaan masalah adat dan penyelesaian sengketa adat, damang dituntut untuk mengerti dan memahami adat istiadat daerahnya masing-masing, serta tidak perlu malu belajar untuk mendalami.

“Atas nama pemerintah daerah dan pribadi saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada saudara-saudara Damang Kepala Adat yang lama, atas pelaksanaan tugas dan pengabdiannya selama enam tahun berjalan telah banyak memberikan konstribusi bagi masyarakat dayak. Kepada Damang Kepala Adat Kabupaten Mura yang baru saya ucapkan selamat bekerja dan semoga terus maju dan menjadi lebih baik lagi,” ungjap Perdie.

Perdie mengutarakan, keberadaan lembaga adat dan tokoh adat diharapkan dapat menyatukan persepsi yang positif antar masyarakat, mencegah timbulnya perpecahan, menciptakan persatuan dan kesatuan masyarakat. Selain itu yang lebih penting adalah, sebagai wadah mediasi berbagai kepentingan kelompok maupun perorangan, dalam rangka menciptakan dan membangun persepsi pembangunan Kabupaten Murung Raya di masa yang akan datang.

Disamping tugas pokok dan fungsi Damang Kepala Adat cukup berat, karena bertanggung jawab untuk menegakkan hukum adatistiadat dan budaya Dayak. Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Mura, Donal dalam laporannya menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah nomor 16 tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 5 tahun 2006 tentang Pembentukan Kelembagaan dan Pemberdayaan Adat Dayak, maka terpilihlah Damang di Uut Murung, Sumber Barito, Barito Tuhup Raya, Murung dan Laung Tuhup periode 2022-2028.

“Kita bersyukur bahwa masa pemilihan telah kita lewati bersama, sekarang sampailah kita pada puncak yaitu acara pelantikan lima Damang Kepala Adat yang baru terpilih yang lengkap dengan program-programnya yang baru pula, yang kita harapkan bisa membawa angin perubahan yang lebih baik bagi masyarakat Dayak yang kita cintai ini,” kata Donal.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments