Realisasi Perpres 55 Tahun 2022 Masih Belum Ada Kejelasan

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka lingkup kewenangan yang didelegasikan oleh Pemerintah Pusat meliputi pemberian sertifikat standar dan izin, khususnya menyangkut tentang pengembalian izin pertambangan non-mineral ke Pemerintah Daerah.

Ketua Komisi II  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Ahmad Rasyid, mengatakan, Perpres 55 tahun 2022 ini sebenarnya memberikan peluang untuk Pandapatan Asli Daerah (PAD), melalui pemberian sertifikat standar dan pemberian izin mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, bantuan dan Izin Pertambangan Rakyat atau IPR, namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai harapan.

"Realisasi Perpres 55 tahun 2021 masih belum ada kejelasan, sehingga banyak masyarakat khususnya pengusaha di Kalteng yang merasa kebingungan saat ingin mengurus perizinan pertambangan non-mineral. Karena ketidakjelasan kewenangan. Efek Perpres 55 tahun 2022 mengakibatkan kesulitan untuk kita di daerah terutama izin galian C banyak yang sudah mati atau habis masa berlakunya ujung-ujungnya menggangu pelaksanaan pembangunan di daerah kita, '' ucapnya, Senin (20/11/2022). 

Politisi senior Fraksi Gerindra ini juga mengkritisi kebijakan pemerintah pusat tersebut,  bahwa dengan Perpres dimaksud daerah juga diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perizinan berusaha yang didelegasikan secara efektif dan efesien, serta pembinaan dan pengawasan kepada perijinan berusaha yang didelegasikan dapat meningkatkan pendapatan melalui opsen pajak atas produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

''Kalau saya lihat pemerintah pusat sepertinya enggan bahkan terkesan setengah hati untuk memberikan sedikit kewenangan kepada pemerintah daerah, '' imbuhnya.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments