PROKALTENG.CO – Mantan Karo Provost Div Propam Polri, Benny Ali mengaku sempat bertemu langsung dengan Putri Candrawathi tak lama usai peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Awalnya Benny datang ke rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, namun tak melihat Putri.
Benny akhirnya pergi ke rumah Saguling bersama Susanto. “Sempat bertemu?” tanya Hakim dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/12).
“Bertemu,” jawab Benny.
Benny kemudian bertemu dengan Putri yang turun dari lantai dua. Benny pun menanyakan peristiwa yang sesungguhnya terjadi.
“Waktu itu ibu putri nangis, nangis saya tanya. Maaf bu kira-kira apa yang terjadi? Jadi beliau menyampaikan bahwa saat itu beliau baru pulang dari Magelang, pakai celana pendek, istirahat di rumah Duren Tiga. Sedang apa? Santai-santai, habis itu nangis lagi,” kata Benny.
“Habis itu pak FS menambahkan, bercerita lagi, habis itu saya tanya lagi (ke PC) gimana ceritanya? Selanjutnya si almarhum Yosua itu melakukan pelecehan sehingga beliau berteriak, selanjutnya almarhum itu keluar,” tambahnya.
“Apa yang diceritakan tentang pelecehan itu?” tanya Hakim.
“Dipegang-pegang,” jawab Benny.
“Paha?” tanya Hakim memastikan.
“Iya,” timpal Benny.
Menurut Benny, Putri selalu menangis saat ditanya. Benny tak lama memutuskan kembali ke rumah dinas Duren Tiga.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.