PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Terdakwa Pasangan suami istri (Pasutri) Poltak Josef Novianto Vito Siagian alias Vito dan Bella Cicilia dalam perkara investasi bodong crypto currency atau mata uang digital divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 3 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Agung Sulistiyono menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelaku usaha distribusi telah turut serta melakukan perbuatan yang menerapkan sistem piramida dalam mendistribusikan barang.
Perbuatan tersebut sebagaimana dalam dakwaan pertama dalam pasal Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menyatakan kedua terdakwa masing-masing pidana penjara 8 tahun dan denda masing-masing Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujarnya.
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa berterus terang di dalam persidangan.
Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa perkara dugaan investasi bodong crypto currency atau mata uang digital di Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan terdakwa pasutri Poltak Josef Novianto Vito Siagian alias Vito dan Bell Cicilia dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider tiga bulan penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa pikir-pikir. Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa selama seminggu untuk mengambil sikap banding atau menerima.