Saleh Terpidana Narkotika Belum Ditetapkan Sebagai DPO

- Advertisement -

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO –  Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Pathor Rahman meminta Salihin alias Saleh terpidana kasus  narkotika di Jalan Rindang Banua, secara sukarela menyerahkan diri untuk menjalani pidananya dan tidak mempersulit Kejaksaan dalam pelaksanaan eksekusi.

"Pihak Kejari sudah melayangkan surat melalui keluarga dan pengacara sebanyak dua kali, dan setelah itu sekali lagi baru kita tetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami minta kepada yang bersangkutan untuk sukarela tidak mempersulit dan datang untuk melaksanakan pidananya,”ujarnya kepada awak media, Rabu (21/12).

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Saleh alias Salihin, Lailatul Jannah Riani mengaku masih belum melakukan upaya hukum atas putusan kasasi yang ditujukan kepada kliennya.

“Putusan  baru pagi tadi kita diberitahu oleh Kejaksaan, diantar ke kantor saya langsung, dengan saya saya terima juga, eksekusi belum ya,” ujarnya saat ditemui awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Ia mengaku tak ada berhubungan dengan kliennya. Namun ia berhubungan dengan Ibunda Saleh.

“Jadi tidak ada berhubungan dengan Saleh, saya bertemu dengan ibunya di Kantor saya saja,” bebernya.

Diketahui pada putusan tingkat pertama, Saleh divonis bebas atas kepemilikan 200 gram. Akan tetapi Jaksa bergerak cepat mengajukan Kasasi, dan akhirnya Saleh divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsidair tiga  bulan.  

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments