PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penasihat hukum terdakwa Yanto, Lailatul Jannah Riani mengaku masih pikir-pikir terhadap putusan yang ditetapkan hakim kepada kliennya yang menjatuhkan vonis dengan pidana penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan korban Syarwani Alias Anang Pemilik Toko Vape Joe di Jalan dr Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Rabu (21/12).
“Kita pikir-pikir dulu ya selama 7 hari. Kita baca lagi putusan ini yang dibacakan majelis hakim. Kita coba konsultasi dengan klien saya selama 7 hari ke depan,” ujarnya saat ditemui usai sidang, Rabu (21/12).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis terhadap Yanto alias Anto dengan pidana penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan korban Syarwani Alias Anang Pemilik Toko Vape Joe di Jalan dr Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Rabu (21/12).
Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Sili menyatakan terdakwa Yanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan.
“Dan tindak pidana menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat, dengan maksud hendak menyembunyikan kematian orang itu sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan,” ujarnya dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang digelar melalui videokonferensi.
Sementara itu, Anggota Majelis Hakim, Boxgie Agus Santoso menjelaskan dalam pertimbangan keadaan yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa menyebabkan korban kehilangan nyawa dan meresahkan masyarakat.
Selain itu, terdakwa juga pernah dihukum dan tak berterus terang serta berbelit belit dalam memberikan keterangan. Sedangkan keadaan yang meringankan tidak ada.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU juga menuntut dengan pidana penjara seumur hidup. Atas putusan tersebut, Penasihat hukum Yanto, Lailatul Jannah Riani menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Jaksa pun juga menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, keenam terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan yakni Yanto Alias Anto, Aditya Dwi Trisna alias Bagong, Murdani alias Mumur, Muhamad Amin Yadi Alias Amad Cinguy, Muhammad Taupik Rahman Alias Upik, Sutrisno Alias Lacuk.