Komplotan Pembobol Rumah Kosong Diciduk, 4 di Antaranya Anak-anak

- Advertisement -

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO –  Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palangka Raya amankan sindikat tersangka pelaku spesialis pembobol rumah kosong di Mapolresta Palangka Raya.

Kepala Satreskrim (Kasatreskrim) Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan menyebutkan sindikat tersangka pembobol rumah kosong berjumlah enam orang. Dari enam orang tersebut, dua orang dewasa dan empat orang anak-anak.



“Kita amankan pelaku spesialis pembobol rumah kosong mereka berjumlah 6 orang sebenarnya, yang dewasa ada 2 orang , anak-anak ada 4 orang. Sementara yang dewasa diproses di Jatanras, dan dua anak anak diproses di PPA karena keluarga menjamin ditangguhkan penahanan, maka ditangguhkan penahanan. Sedangkan 2 lagi anak anak masih DPO,” ujarnya saat jumpa pers, Jumat (13/1).

Ia menyebutkan dari 6 tersangka ini yang diakui mereka beraksi di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP). Akan tetapi yang diproses pihaknya ada dua laporan polisi.  Dua tersangka inisal W dan N  anak-anak perempuan masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Barang bukti ada dua buah laptop ini merupakan kejadian tanggal 6 januari 2023 sekitar 11 malam di Jalan Yos Sudarso 17 jalur 3 nomor 39 Kompleks BTN Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya. Pelaku ini dua orang Riswanto dan Riski beserta dua orang anak-anak berinisial F dan I membobol rumah tersebut dan mengambil dua buah laptop, tabung gas  dan pompa air. Barang-barang itu dijual dan hasil pengembangan  ada 5 TKP lagi,”imbuhnya.

Untuk otak pelaku dua orang dewasa dalam sindikat pembobol rumah kosong. Pelaku masuk ke rumah dengan mencongkel jendela. Hasil pencurian tersebut, kata Ronny digunakan untuk kehidupan sehari-hari dan berfoya-foya.

“Modusnya motif ekonomi, karena kebutuhan, kemudian menggunakan kendaraan keliling mencari target sasaran rumah kosong,”bebernya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku disangkakan pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara.  

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments