Artis Revaldo jadi Tersangka

- Advertisement -

DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan artis Revaldo Fifaldi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara.“Status saudara R tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (14/1).



Meski kasusnya berjalan, Revaldo bakal direhabilitasi. Hal ini berdasar hasil assesment. Dia bakal direhab di Lido, Sukabumi. Namun, tidak dirinci kapan proses rehab bakal mulai dilakukan. “Yang bersangkutan akan direhabilitasi,” jelasnya.

Sebelumnya, Revaldo Fifaldi diamankan di apartemen Green Pramuka yang terletak di bilangan Cempaka Putih Jakarta Pusat. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa sabu dan ganja.

Revaldo secara keseluruhan telah 3 kali ditangkap polisi dalam kasus narkoba. Penangkapan pertama terjadi pada 10 April 2006 silam. Kala itu aktor 40 tahun tersebut diamankan dalam sebuah penggerebekan di rumah kontrakan yang terletak di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Revaldo ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1 gram, 1 linting ganja, dan 5 pil ekstasi. Dia divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan penjara.

Revaldo Fifaldi kembali diamankan polisi atas kasus sama pada 20 Juli 2010 silam usai kedapatan membawa obat-obatan terlarang di bilangan Jakarta Barat. Dalam kasus ini, Revaldo diamankan dengan barang bukti 62 gram sabu. Dia pun dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Ketiga penangkapan terjadi di apartemen Green Pramuka yang terletak di bilangan Cempaka Putih Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1).

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments