Residivis Kambuhan Kembali Diringkus Polisi

- Advertisement -

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Usai dibebaskan dari penjara  setelah menjalani hukuman pidana pencurian uang pada tahun 2020, residivis AW (48) kembali diringkus polisi. Ya, dia ditangkap setelah melakukan aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).



Hal itu disampaikan Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa saat jumpa pers kepada awak media di Mapolresta Palangka Raya terkait penangkapan tersangka AW, Jumat (27/1).

Kapolres menerangkan, pengungkapan kasus tindak pidana curanmor ini dilakukan Tim Gabungan Jatanras Polda Kalteng, Resmob Polresta Palangka Raya, dan Resmob Polsek Pahandut. Sementara untuk barang bukti yang diamankan, dikatakannya adalah satu buah sepeda motor. Untuk kejadian pencurian, dilakukan tersangka pada tanggal 17 Januari 2023 lalu.

“Pengakuan dari tersangka, tersangka masuk ke teras rumah kemudian melihat motor. Diketahui tidak dikunci stang dibawa menjauh dari rumah. Berusaha dinyalakan tapi tak bisa, akhirnya diambil dengan cara didorong,”ujarnya didampingi Wakapolresta AKP Andiyatna, dan Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku yang diketahui warga asal Surabaya itu, sempat melawan petugas. Namun perlawanannya percuma, sebab petugas polisi langsung memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya. Akibatnya, kondisi tersangka kini mengalami luka di bagian kaki dan harus menggunakan kursi roda.

“Pengakuan tersangka  selama Oktober sampai Januari 2023, sudah melakukan empat kali pencurian. Pencurian di TKP lain terjadi di wilayah Pahandut yang sedang didalami.  Mohon dukungan dan informasi dari masyarakat, supaya kita bisa mengungkap kejadian tindak pidana pencurian  sepeda motor di wilayah Palangka Raya ini,”ujar kapolresta.

Sementara berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut  Budi Santosa bahwa tersangka mengaku lupa soal penjualan barang hasil curian tersebut. Sehingga masih dalam proses pemeriksaan dan dalam tahap pendalaman.

Bahkan, barang hasil  curiannya telah dijual dengan kisaran harga Rp2.500.000 hingga Rp3.000.000 untuk satu unit motor. “Rekannya sedang didalami, kita lidik juga upayakan bisa untuk menangkap dari teman pelaku,” imbuhnya.

Disinggung soal motif pencurian yang dilakukan, dituturkan karena faktor ekonomi. Namun meski demikian, AW tetap disangkakan pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments