PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Perusahaan Listrik Negara (PLN) Palangka Raya melakukan pemutusan Penerangan Jalan Umum (PJU) kepada Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, berdasarkan surat keputusan dari tanggal 25 Januari 2023. Jalur PJU yang diputus meliputi Jalur Jalan poros Adonis Samad (sebagian), jalur RTA Milono meliputi dari Hotel Bahalap sampai dengan Simpang Mahir Mahar, jalur Jalan Temanggung Tilung, jalur Jalan G.Obos XV simpang Mahir Mahar, jalur Jalan Soekarno (daerah perkantoran), jalur Jalan Galaxy, jalur Jalan Yos Sudarso mulai lampu merah depan Satpol PP sampai dengan daerah kuliner Yos Sudarso, jalur Jalan Diponegoro depan rujab wali kota.
Asisten Manager Niaga Pemasaran PT. PLN Persero Palangka Raya, Angga Andriansyah, mengatakan, alasan pemutusan tersebut disebabkan penunggakan pembayaran yang dilakukan oleh Pemko Palangka Raya, terhitung dari tanggal 1 Januari 2023 sampai 20 Januari 2023 berdasarkan peraturan dari PLN Pusat. Kebijakan pemutusan tersebut telah dikomunikasikan dengan Pemko Palangka Raya.
''Penunggakkan pada bulan Januari tahun ini, untuk tahun sebelumnya Pemko lancar saja dan kami mengucapkan terimakasih banyak, dan mensupport. Selain itu, kami sebagai memungut Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) juga dan tahun 2022 telah menyumbangkan sebanyak Rp40 Miliar lebih meningkat 10 persen dari tahun 2021, manfaatnya untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),''ucapnya saat dikonfirmasi Wartawati di lobby PLN Palangka Raya, Jumat(27/1/2023).
Angga, juga mengatakan bahwa pihak akan selalu berkoordinasi dengan Pemko Palangka Raya, pihaknya tidak menginginkan adanya pemutusan hubungan kerjasama. Dan menginginkan seirama membangun pembangunan Kota Cantik ini.
''Sama-sama keterkaitan, kami pun tentunya mendorong akan selalu bekerjasama dengan Pemko, dengan adanya hal ini harus koordinasi secara berkelanjutan, jangan sampai putus hubungan komunikasi,''ujarnya.
Angga, menyampaikan bahwa Base Transceiver Station (BTS) juga bukan kewenangan pihaknya yang mengurusi. Dirinya juga mengatakan bahwa BTS sendiri merupakan tower-tower yang dipunyai oleh pihak swasta. ''Contohnya seperti punya Telkomsel, dan bukan wilayah kewenangan kami, ''tutupnya.