Mau Daftar Calon Komisioner KPU Kalteng? Begini Caranya

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tim Seleksi (Timsel) Calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), memulai hari kerjanya dengan membuka pendaftaran Calon Komisoner. Ketua Timsel Calon Anggota KPU Kalteng periode 2023 sampai 2028 Darmae Nasir, mengatakan pendaftaran tersebut dibuka sejak hari ini hingga 21 Februari 2023. Pendaftaran tersebut sesuai dengan jadwal KPU RI.

“Pendaftaran bisa melalui online siakba.kpu.go.id setelah itu masa pendaftarannya dimulai 10 sampai 21 Februari 2023 pukul 16.00 WIB,”ujarnya, Jumat (10/2).

KPU Kalteng, kata Darmae Nasir, pendaftaraannya bersamaan dengan 20 KPU Provinsi yang akan habis masa tugasnya. Anggota KPU Kalteng sendiri akan habis masa tugasnya sampai 24 Mei 2023.

“Diharapkan kita kerja tepat waktu sesuai jadwal, tugas ini selesai sampai 26 maret 2023 kurang lebih 3 bulan, kemudian hasil seleksi calon KPU Provinsi disampaikan ke KPU RI,” imbuhnya.

Dari seleksi tersebut, pihaknya mencari sebanyak 10 calon anggota KPU yang akan dikirimkan ke KPU RI. Dari 10 calon tersebut, diseleksi lagi oleh KPU RI hingga mendapatkan 5 anggota KPU Kalteng yang terpilih.

Aspek penilaian Timsel, sambung Nasir terdiri dari pendidikan, pengalaman kepemiluan, pelatihan atau kursus kepemiluan, dan karya tulis ilmiah.

Sementara itu, Sekretaris Pansel Zainap Hartanti, mengatakan para pendaftar calon komisioner KPU harus mendaftar di akun website siakba.kpu.go.id. Setelah mendaftar, berkas persyaratan aslinya diserahkan ke sekretariat timsel.

“Tahapan seleksi dulu ada administrasi, CAT, psikologi, kesehatan, sekarang hanya tiga tahapan saja, pertama administrasi, hanya mengambil 50 pendaftar, akan dilanjutkan ke tes CAT dan Psikologi, diambil 20, baru kesehatan dan wawancara diambil 10 kandidat calon anggota KPU yang diantar ke KPU RI,” imbuhnya.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments