Penyusunan Revisi RTRWP Memperhatikan Isu Lingkungan Hidup

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Provinsi Kalteng menggelar rapat paripurna ke 5 masa sidang I Tahun sidang 2023, di ruangan rapat paripurna DPRD Kalteng, Senin (13/2). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno dihadiri oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, Edy Pratowo.

Dalam rapat tersebut, pimpinan DPRD Kalteng, Wiyatno mengagendakan mendengarkan jawaban Gubernur Kalteng atas pemandangan umum fraksi pendukung DPRD Kalteng terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng. Raperda tersebut yakni terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Kalteng tahun 2023-2043 dan Raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kalteng.

Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran melalui Wagub, Edy Pratowo mengatakan dalam penyusunan revisi RTRW Provinsi, pihaknya memperhatikan isu lingkungan hidup. Oleh karena itu, Pemprov Kalteng beranggapan prinsip kehati-hatian terhadap kerusakan lingkungan sudah diterapkan dalam penyusunan raperda tersebut.

“Kami yakin, nanti pada proses selanjutnya, yaitu tahapan Pembahasan, kita dapat mencermati secara detail bersamasama. Kami juga sangat sepakat, tujuan akhir dari revisi RTRW Provinsi ini adalah mengatur pemanfaatan ruang agar bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,”ujarnya dalam jawabannya.

Sementara itu, terkait pembentukan Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDA) di Provinsi Kalteng, ujar Edy, tidak membentuk lembaga perangkat daerah baru. Melainkan diintegrasikan atau digabung dengan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan daerah, dengan nomenklatur Badan Perencanaan dan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA).

“Dengan adanya Bapperida diharapkan menghadirkan pembaruan, terutama sebagai orkestrator aktivitas penelitian dan pengembangan di daerah, agar produk yang dihasilkan dari riset lebih nyata kemanfaatannya dan berdampak ke masyarakat,” imbuhnya.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments