PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Sejak Januari-Februari 2023, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya, telah menangani lima kasus, yang melibatkan anak di bawah umur menjadi korban maupun pelaku. Kelima kasus tersebut terdiri dari dua kasus asusila, satu kasus pencabulan, dan dua kasus pencurian
''Yang terlibat pada kasus tersebut untuk usianya anak di bawah umur, dan sebanyak lima kasus telah ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya,'' jelas Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan, Sabtu (25/2/2023).
Semua kasus tersebut urai Ronny, merupakan buntut dari laporan para korban. Selain itu, pihaknya juga melakukan pendampingan psikologi bagi korban pencabulan, untuk menyembuhkan rasa trauma terhadap kejadian yang telah dialaminya.
''Untuk kelima kasus tersebut, kini dalam tahap penanganan dan telah masuk dalam tahap penyidikan, sebelum diserahkan ke Kejaksaan. Kami juga mengingatkan kepada seluruh orang tua agar mengawasi aktivitas pergaulan anaknya, terutama saat berada di luar rumah,''pungkasnya