Konten dari halaman ini 32 Desa di Kabupaten Pulang Pisau Masuk Kategori Maju - Prokalteng

32 Desa di Kabupaten Pulang Pisau Masuk Kategori Maju

- Advertisement -

PULANG PISAU,PROKALTENG.CO-Tidak kurang dari 32 desa di Kabupaten Pulang Pisau masuk kategori desa maju. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau Herman Wibowo mengungkapkan, penentuan desa maju berdasar skor dari beberapa indikator.

“Ada beberapa indikator yang dinilai. Mulai dari sosial ekonomi, budaya, pendidikan hingga kesehatan. Semua indikator itu ada skornya,” kata Herman saat dibincangi di ruang kerjanya awal pekan lalu.

Dia menjelaskan, untuk sektor pendidikan dalam skor penilaian itu desa memiliki fasilitas pendidikan mulai dari SD, SMP hingga SMA. “Di desa itu kadang-kadang nilainya kurang. Untuk SD dan SMP ada, namun untuk SMA tidak ada. Sehingga harus ke ibu kota kecamatan,” kata dia.

Sedangkan untuk fasilitas kesehatan harus adanya pelayanan kesehatan perawat dan dokter serta puskesmas. Herman tidak menampik, dalam pengisian skor terkadang karena ketidaktahuan, jadi sangat mempengaruhi skor. Misalnya untuk bidang kesehatan, harus adanya pelayanan fasilitas Puskesmas, perawat dan dokter.

“Padahal, dokter melakukan kunjungan ke desa secara rutin melalui puskesmas keliling, itu merupakan bagian dari pelayanan lembaga kesehatan di desa. Pengisian skor ini kadang yang kurang dipahami. Padahal untuk dokter tidak perlu domisili di desa itu. Yang utama adalah pelayanan,” ujarnya.

Contoh lain, kata Herman, dalam akses ekonomi tersedianya pelayanan ekonomi perbankan. terkadang pemahamannya harus ada kantor perbankan di desa itu. “Padahal dengan hadirnya seperti pelayanan BRI-Link sudah mencakup pelayanan perbankan. Padahal itu bisa masuk dalam skor penilaian,” ujar Herman.

Dia mengungkapkan, dalam pengisian indikator dari desa itu masuk akses Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI. “Makanya dalam pengisian indikator itu perlu pendampingan DPMD untuk memberi pemahaman indikator itu seperti apa.

Sehingga desa yang tidak paham menjadi paham,” beber dia. Karena, lanjut Herman, ketidakpahaman aparatur desa dalam pengisian indikator sangat mempengaruhi skor.

“Ketidakpahaman dalam pengisian skor bisa berakibat skor itu rendah atau terlalu tinggi. Kalau terlalu rendah, desa bisa masuk kategori desa sangat tertinggal dan kalau terlalu tinggi bisa masuk desa mandiri,” kata Herman.

Herman mengaku, untuk mencapai kategori desa mandiri sangat berat. Karena semua fasilitas harus lengkap. “Selain itu, untuk desa di Kabupaten Pulang Pisau sektor pendapatan asli desa belum ada yang masuk atau memenuhi persyaratan,” tandasnya.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments