PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satu Terdakwa kasus korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai, Kotawaringin Barat (Kobar) Jainuri, meminta agar majelis hakim membebaskan ataupun melepaskan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut Jainuri yang saat itu selaku Ketua Tim Pendiri dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp.250.000.000 dengan subsider pidana kurungan tiga bulan.
“Berdasarkan unsur-unsur yang didakwakan tidak terpenuhi, baik pasal 2 dan pasal 3 dengan keadaan demikian kami meminta kepada Majelis Hakim untuk bebas atau setidak-tidaknya lepas,” ujar Penasihat Hukum Jainuri, Edi Rosandi, Senin (20/3).
Menurut Edi, dalam pleidoinya membuktikan kepada JPU yang dikatakan terjadi pengalihan pekerjaan ternyata tidak dilakukan oleh terdakwa. Bagi Edi, jikapun ada, hanya persepsi dari JPU.
"Bukti-bukti yang mendukung terjadinya pengalihan pekerjaan itu tidak ada, yang kedua juga ternyata apabila terjadi pengalihan pekerjaan sudah diatur secara jelas di dalam Perpres 54 tahun 2010 Pasal 87 ayat 3 menyatakan pengalihan pekerjaan tidak boleh dilakukan. Tapi pasal 87 ayat 4 apabila itu dilakukan, maka sanksinya adalah denda,” tambahnya.
Selain itu, sambung Edi berdasarkan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara lahir dari hasil pemeriksaan BPKP. Namun yang terungkap di persidangan, lanjut Edi dalam laporan kerugian keuangan negara dari BPKP, hanya berdasarkan laporan yang dibuat konsultan.
“Konsultan ini ternyata juga didalam membuat kekurangan fisik atau volume pekerjaan dengan berdasarkan pada laporan ahli dari ITB. Konsultan ini tidak turun ke lapangan dan dari BPKP tidak turun mengukur secara langsung fisik objek gedung. Yang turun secara langsung adalah ahli dari ITB. Ahli dari ITB ini secara jelas dalam laporannya mengatakan tidak ada kekurangan volume,sungguh pun ada, itu pun hanya ada karena interval waktu antara pengukuran dengan pembangunan yang rentangnya cukup lama,” terangnya.
Sebelumya, terdakwa Anggota DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Irwan Budianur dan Jainuri yang saat itu selaku Ketua Tim Pendiri dituntut masing-masing pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp.250.000.000 dengan subsider pidana kurungan tiga bulan atas dugaan korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai, Kotawaringin Barat.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Ari Andhika Thomas saat membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (9/3).