Konten dari halaman ini KPU Kalteng Sosialisasikan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024 - Prokalteng

KPU Kalteng Sosialisasikan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar sosialisasi terkait daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pada pemiihan umum (Pemilu) 2024 di Aula Best Western Hotel Palangka Raya, Selasa (28/3).

Dalam kegiatan tersebut, KPU mengundang forum komunikasi pimpinan daerah (FKPD) di lingkungan Kalteng, instansi terkait, perguruan tinggi, tokoh agama dan masyarakat, partai politik, serta media.

Ketua KPU Kalteng Harmain mengatakan, berdasarkan surat KPU RI nomor 249 tanggal 16 Maret 2023, pihaknya di setiap tingkatan diinstruksikan untuk menyosialisasikan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD kabupaten kota sesuai dengan ketentuan pasal 25 PKPU Nomor 6 tahun2022 tentang dapil dan alokasi kursi.

“Rancangan dapil kabupaten kota sudah dirancang sejak 23 November 2022, dan sudah diumumkan rancangan penetapan dapilnya untuk mendapatkan tanggapan masyarakat. Rancangannya sudah ada, sudah diumumkan untuk mendapatkan tanggapan masyarakat terkait dapil,” ujarnya.

Selanjutnya KPU kabupaten/kota telah melaksanakan uji publik melibatkan para pihak. Kemudian dilaksanakan finalisasi, pencermatan kembali oleh KPU Kalteng pada tanggal 20 Desember 2022. Dapil tersebut, akan disampaikan ke KPU RI dan KPU RI sejak tanggal 1 sampai 9 Februari melaksanakan penataan dan penetapan Dapil.

“Hari ini kewajiban kita untuk menyosialisasikan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Kota se Kalteng,” imbuhnya.

Sementara itu Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialiasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Parmas, Eko Wahyu Sulistiono Budi menambahkan dalam paparannya dapil dan jumlah kursi di DPR RI Provinsi Kalteng pada Pemilu 2024 ada sebanyak 6 kursi.

“Kemudian di daerah pemilihan dan jumlah kursi dari DPRD Provinsi Kalteng pada Pemilu 2024 sebanyak 45 kursi,”jelasnya.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments