Jalankan Tugas Sesuai Koridor Aturan, Hindari KKN

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Yohanes Freddy Ering, mengaku prihatin terhadap penetapan tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Eghany Ben Bahat oleh KPK.

“Kita prihatin. Namun sepenuhnya menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku,” ujarnya kepada awak media di Gedung DPRD Kalteng, Rabu (29/3).

Soal kekosongan jabatan Bupati Kapuas, menurut Freddy Ering, sesuai dengan aturan perundang-undangan sistem pemerintahan, mana kala ada proses hukum, penetapan tersangka, atau berhalangan, tetapi yang ditunjuk pejabat itu pasti akan ada proses untuk perkara itu. Akan tapi tidak mesti tergesa-gesa karena masih ada Wakil Bupati.

“Biarkan proses hukum berjalan. Yang pasti pelayanan pemerintahan tetap berjalan dan yang mana kala sudah ada kepastian ada yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan sudah saatnuya akan melalui Gubernur dan mendagri menunjuk pejabat yang ada,” imbuh politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Dengan kejadian ini, sambung Freddy menyadarkan Pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan seluruh masyarakat dalam melaksanakan tugas tetap sesuai dengan koridor aturan dan menghindari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Juga menyadarkan kita kalau yang namannya para penegak hukum tetap mengawasi,”tandasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) 2013 -2018 dan 2018 – 2023 dan Istri Ary Eghany Ben Bahat (AE) yang juga Anggota DPR RI sebagai tersangka kasus korupsi. Ary sendiri merupakan Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem.

 

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments