PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Ferdinand (28) oknum guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gunung Mas harus mendekam di jeruji besi. Pasalnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Pahandut, meringkus Ferdinand atas kasus pencurian handphone, di bilangan Jalan Ais Nasution Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut.
Kapolsek Pahandut Kompol Saiful Anwar mengatakan, guru yang bertugas di SD Negeri 1 Kuala Kurun ini diamankan setelah adanya laporan dari seorang penjaga wahana mainan yang menjadi korban pencurian HP di Jalan Ais Nasution.
"Saat dilakukan penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Pahandut, ternyata pelaku ini adalah seorang guru ASN di Kabupaten Gunung Mas yang bertugas di SD 1 Kuala Kurun selama empat tahun," ujarnya kepada awak media di Mapolsek Pahandut, Jumat (14/4).
Lebih lanjut Saipul menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku pergi ke Kota Palangka Raya karena sedang menunggu kiriman uang dari orang tuanya yang berada di Kota Medan, untuk membeli sepeda motor.
Namun karena diduga pada saat waktu menunggu tidak memiliki ongkos, Ferdinand pun nekat mencuri dua buah HP. Dari dua HP, salah satu HP berhasil di jual dengan orang yang tidak dikenal dengan harga Rp 300.000.
Sedangkan satu buah HP masih dipegang tersangka. Beruntung akibat pengembangan dari unit Reskrim, HP yang dijual tersebut berhasil didapatkan kembali. Sehingga barang bukti yang diamankan ada dua HP.
"Pelaku mengaku baru kali ini melakukan aksi pencurian HP, dengan adanya aksi pencurian HP tersebut makan, pelaku kita bidik pasal 362 Junto 363 dengan maksimal hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.