Tradisi Tanglong Diminta Terjaga di Barsel

- Advertisement -

BUNTOK,PROKALTENG.CO-Warga Kabupaten Barito Selatan (Barsel) tumpah ruah di sekitar Taman Iring Witu, Buntok, Selasa malam (12/4). Kedatangan masyarakat itu untuk melihat langsung lomba tradisi tanglong atau begarakan sahur yang diikuti 17 peserta kelompok pemuda dari berbagai masjid di Barito Selatan.

Lomba tanglong sendiri digagas oleh Pemuda Pancasila Barsel. Kegiatan itu dihadiri Ketua MPW PP Kalimantan Tengah (Kalteng) M Syaukie yang turut dihadiri Penjabat Bupati Barsel Lisda Arriyana yang diwakili Asisten III Mirwansyah. Dalam kesempatan itu, Asisten III Setda Barsel Mirwansyah mengungkapkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara yang memiliki berbagai macam budaya dan tradisi.

Salah satunya adalah tanglong dan bagarakan sahur. Tanglong merupakan penanda malam ke-21 Ramadan dalam menyambut lailatul qadar dengan menyalakan lampu lampion.

“Bagarakan sahur adalah tradisi membangunkan warga untuk bersantap sahur dengan memukul berbagai perabotan rumah tangga. Saat ini banyak sekali generasi muda yang kurang peduli dengan budaya dan tradisi peninggalan orang-orang tua kita, yang semestinya harus tetap kita jaga. Untuk itu, perlu diadakannya kegiatan-kegiatan seperti ini yang tujuannya melestarikan nilainilai budaya tradisional, agar tidak punah tergerus teknologi yang sudah serba canggih,” ungkap Mirwansyah.

Selain itu, Mirwansyah atas nama Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan ucapan terimakasih kepada panitia, terkhusus kepada Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Barito Selatan atas penyelenggaraan lomba tanglong dan bagarakan sahur ini.

“Dengan adanya kegiatan ini menambah semarak dan meriahnya Bulan Ramadan dengan tidak meninggalkan nilai-nilai norma agama. Tentu saja tetap menjaga protokol kesehatan. Teruntuk generasi muda di Barsel punya andil besar untuk terus melestarikan adat istiadat dan budaya bernuansa keagamaan ini supaya bisa terus dilakukan pada bulan suci Ramadan,” harapnya.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments