Konten dari halaman ini Dinilai Tak Relevan, Dewan Jelaskan Soal Pokir - Prokalteng

Dinilai Tak Relevan, Dewan Jelaskan Soal Pokir

- Advertisement -

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Zuli Eko Prasetyo menyampaikan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD keberadaannya dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu ditegaskannya saat menanggapi jawaban dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada saat pokir DPRD Seruyan disampaikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) beberapa waktu lalu dinilai tidak relevan.

“Kalau bicara pokir, itu sebenarnya dilindungi oleh undang-undang, dasarnya ada. Silakan buka Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Itu kitab sucinya otonomi daerah. Mereka bilang kalau pokir itu tidak bisa diterima karena anggarannya tidak ada,” katanya belum lama ini.

Eko menjelaskan, bagaimana bisa pihak pemerintah menyebutkan anggarannya tidak ada kalau anggarannya pun masih belum disusun dan belum jadi.  Bahkan KUA PPAS APBD 2024 juga belum disampaikan. Sehingga hal ini juga membuat pihaknya bertanya kepada pihak TAPD.

Politisi PDI-Perjuangan ini, menjelaskan pada Pasal 29 UU tersebut, bahwa lembaga DPRD mempunyai tiga fungsi yakni fungsi pengawasan, legislasi termasuk penganggaran. Setelah itu, lanjut lagi ke Pasal 104 jelas disebutkan bahwa lembaga DPRD mempunyi hak untuk memperjuangkan hak masyarakat.

“Kami disumpah, kami tidak main-main di sini. Kami memperjuangkan. Nanti itu kan kita rapat juga, ketika mungkin nanti antara OPD dan mitra kerja ada pokir yang tidak prioritas, ya kita tinggal. Tidak harus tiba-tiba langsung bilang tidak bisa masuk. Harusnya diterima dan diinput dulu, nanti kan masalah masuk atau tidaknya tergantung di pembahasan APBD,” pungkasnya. (ais/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments