Konten dari halaman ini Pencabutan Keterangan Korban Kekerasan Seksual di UPR

Pencabutan Keterangan Korban Kekerasan Seksual di UPR Tidak Serta Merta Hentikan Perkara

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Praktisi Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah (Kalteng), Suriansyah Halim, menilai pencabutan keterangan korban kekerasan seksual di Universitas Palangka Raya (UPR) kepada penyidik tidak serta merta menghentikan perkara jika termasuk delik umum.

Itu disampaikannya menanggapi terkait penghentian proses penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), terkait kasus kekerasan seksual yang dilaporkan oleh korban seorang Mahasiswa di Universitas Palangka Raya (UPR) dan terduga pelaku dosen inisial AVG di Fakultas Teknik UPR, pada 5 September 2022 lalu.

Baca Juga : Mundur dari Anggota DPRD, SKY: Itu Hak Pribadi

“Pencabutan laporan berdampak bagi korban atau pelapor. Jika ada yg dilaporkan tidak benar, maka Terlapor bisa melaporkan balik tentang laporan palsu,” ujarnya, Senin (17/4).

Pencabutan keterangan laporan oleh korban, sambung Ketua LBH PHRI Kalteng ini jika ada dugaan di bawah tekanan siapapun, maka penghentian penyidikannya tidak sah dan perkara seharusnya tetap berlanjut.

“Di sinilah sikap tegas penyidik dalam penyidikannya supaya perkara menjadi jelas. Siapa yang sebenarnya patut dilanjutkan sebagai tersangka atau terdakwa, apakah korban atau pelaku awal, atau sebaliknya. Perkara tersebut masih banyak meninggalkan tanda tanya,” imbuh Advokat dari Suriansyah Halim dan Partner (SHP).

Halim menyebut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut bisa dilakukan upaya hukum praperadilan untuk memastikan SP3 sudah sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau tidak.

Kasus kekerasan seksual yang dilaporkan oleh korban seorang Mahasiswa di Universitas Palangka Raya (UPR) dan terduga pelaku dosen inisial AVG di Fakultas Teknik UPR, pada 5 September 2022 lalu, dihentikan proses penyidikannya oleh Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

Hal itu terungkap melalui Surat dari Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F Napitupulu perihal balasan surat dari Koalisi Anti Kekerasan Seksual Provinsi Kalteng tanggal 29 Maret 2023 terkait perkembangan penyidikan.

Surat nomor 8/1184/IV/RES.1.24.2023/Ditreskrimum ini menerangkan kepada Koalisi Anti Kekerasan Seksual Provinsi Kalteng terhadap Laporan Polisi  Nomor LP/B/201/IX/2022/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH tanggal 5 September 2022 tentang dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau dugaan tindak pidana penganiayaan bahwa korban mencabut keterangan yang sudah diberikan kepada penyidik.

Selain itu, dalam surat tersebut menyebutkan korban bersikap tidak kooperatif selama proses penyidikan dan penyidik sudah berupaya maksimal selama proses penyidikan. Sehingga untuk memberikan kepastian hukum, maka penyidik menghentikan proses penyidikan karena tidak cukup bukti.

Saat dikonfirmasi ke Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F Napitupulu membenarkan informasi mengenai surat tersebut. “Benar mas,” ujarnya singkat melalui pesan whatsapp, Jumat (14/4).(hfz)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments