PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mantan suami diduga membawa kabur anak kandungnya yang berusia satu tahun. Seorang wanita berinisial LA (25) curhat ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Ipda H. Shamsudin.
Kabidhumas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji mengatakan, korban dan mantan suaminya menikah selama dua tahun secara agama dan adat saja. Namun akibat tidak adanya kecocokan, akhirnya keduanya bersepakat untuk bercerai secara adat sejak empat bulan yang lalu.
“Jadi korban ini mengeluh kalau mantan suaminya ini tidak bekerja dan tidak memberikan nafkah, sehingga membulatkan niat untuk bercerai,” katanya, Sabtu (29/4).
Meskipun telah bercerai, sambung Erlan, hubungan antara korban dan mantan suami berjalan dengan baik. Bahkan, pada saat korban bekerja di salah satu tempat hiburan malam di Kota Palangka Raya. Sang mantan suami rela menjaga anaknya di rumah milik korban.
“Jadi korban ini sempat hendak menyewa jasa pengasuh anak. Namun mantan suami menolak dan menawarkan diri untuk menjaga anak selagi korban bekerja,” ucapnya.
Selama korban bekerja, lanjut AKBP Erlan Munaji, korban juga membelikan handphone kepada mantan suaminya, untuk dapat berkomunikasi dengan anaknya. Namun, pada Rabu 26 April 2023 lalu, pada saat korban pulang bekerja, dirinya tak mendapati anaknya dan mantan suaminya.
“Korban sempat mencari ke rumah mantan suaminya. Namun yang bersangkutan tidak ada dan hanya ada kakak mantan suaminya. Untuk itu, kami menyarankan agar melapor ke Polresta Palangka Raya,” ujarnya. (pri/hfz)