Konten dari halaman ini Polisi Bekuk Pelaku Penembakan Karyawan PBS - Prokalteng

Polisi Bekuk Pelaku Penembakan Karyawan PBS

- Advertisement -

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup anggota Polsek Kapuas Hulu berhasil membekuk pelaku Lempo Putra (28), warga Desa Sei Ringin RT 02 Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas.

Empat bulan kabur, setelah melakukan penembakan menggunakan senapan angin terhadap korban Iko Isrow (30) merupakan karyawan salah satu Perusahaan Besar Swasta akhir tahun 2022 silam, pelaku Lempo Putra akhirnya tertangkap.

“Pelaku Lempo Putra, Minggu (30/4/2023) pukul 08.00 WIB ditangkap di lokasi penambangan emas Rumbak Bawui Desa Sei Ringin, Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas,” Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto.

Terkait kronologisnya, pelaku Lempo Putra dikatakan melakukan penganiayaan dengan senapan angina. Berawal Senin (4/12/2022) pukul 17.00 WIB di halaman kantor PBS Desa Sei Ringin, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, korban Iko Isrow (30) berada di dalam kantor. Korban keluar, karena ada terjadi keributan antara asisten dan karyawan.

Saat korban keluar kantor, korban melihat pelaku Lempo Putra sedang membawa satu buah senapan angin jenis uklik bersama temannya dan mengamuk ke dalam kantor. Saat temannya keluar menuju mess eksekutif perusahaan, pelaku mengikuti teman korban. Pada saat mengikuti ke arah mess eksekutif tersebut, pelaku berbalik sambil memompa senapan angin, dan mengarahkan ke arah korban. Kemudian melakukan penembakan dengan jarak kurang lebih 20 meter.

“Akibat tembakan itu mengenai paha kiri bagian luar, sehingga mengalami luka dan selanjutkan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas,” ucap Iptu Iyudi Hartanto.

“Pelaku Lempo Putra dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan,” pungkasnya. (alh/kpg/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments