PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) dilakukan  tim gabungan dari berbagai instansi seperti Pemerintah Kota Palangka Raya dan Pertamina di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Saat sidak yang dilakukan, ternyata ada ditemukan yang menjual gas elpiji di atas HET. Padahal, gas elpiji 3 kg yang dijual harus sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu sebesar Rp22.000 per tabungnya (untuk pangkalan).
Sekretaris Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Palangka Raya, Hardiansyah, menjelaskan, kalau di eceran harga jualnya bervariasi dari Rp30.000-Rp35.000.
“Sedangkan di pangkalan dari beberapa sampel yang kami pantau sudah sesuai. Hanya, ada satu pangkalan yang berada di Jalan Rajawali yang menjual tidak sesuai,” jelas Hardiansyah, baru-baru ini.
Baca Juga :Â Prabowo Kian Diserang, Kader Gerindra Diminta Ini
Sementara itu, pihak Pertamina SBM 1 Kalteng M.Abdillah, menambahkan, dengan adanya temuan tersebut, tentunya akan dikenakan saksi sesuai aturan yang berlaku. PHU akan dijalankan kepada pangkalan yang menjual gas elpiji tidak sesuai HET.
“Untuk tahun ini pada April 2023 ada satu pangkalan yang dikenakan PHU. Sedangkan, untuk tahun 2022 ada sekitar lima pangkalan,”bebernya.(rin)