Konten dari halaman ini Ujang Iskandar Gantikan Ary Eghani Jadi Anggota DPR RI -

Ujang Iskandar Gantikan Ary Eghani Jadi Anggota DPR RI

- Advertisement -
PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Partai NasDem resmi menetapkan DR. H. Ujang Iskandar, sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Ary Egahni Ben Bahat. Kepastian penetapan Ujang, setelah DPP Partai NasDem mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No 261-Kpts/DPP-NasDem/V/2023. Tentang Penggantian Antar Waktu Ary Egahni sebagai Anggota DPR RI dan menunjuk Ujang Iskandar sebagai Pengganti Antar Waktu di Periode Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

Baca Juga: Tersandung Korupsi, Segini Kekayaan Ben Brahim dan Istrinya

Alasan ditunjuknya Ujang Iskandar sebagai PAW Ari Egahni Ben Bahat. Karena Ujang Iskandar merupakan peringkat kedua dalam perolehan suara pemilu 2019 anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalteng. Kemudian sesuai dengan fakta integritas, dan surat pernyataan yang ditanda tangani Ary Egahni Ben Bahat berupa pengunduran diri secara sukarela, jika terlibat tindak pidana korupsi.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim mengatakan, penetapan Ujang Iskandar sebagai PAW Ary Egahni Ben Bahat, sebagai anggota DPR RI sesuai dengan ketentuan UUD.  Yakni perolehan suara tes banyak, berdasarkan dengan berita acara KPU RI. Diharapkan, proses administrasi PAW ini bisa berlangsung cepat, agar Ujang Iskandar bisa segera memperkuat Fraksi Nasdem.
”PAW  sudah sesuai dengan aturan, dan ketentuan yang berlaku. Proses PAW ini diharapkan dapat cepat dilaksanakan, demi memperkuat fraksi Partai NasDem di Senayan. Selamat bertugas kepada Ujang Iskandar. Dalam mengemban amanah masyarakat, dan tugas partai,” kata Hermawi Taslim singkat, terkait dengan paw Ujang Iskandar menggantikan Ary Egahni Ben Bahat, Minggu (7/5) dalam keterangan persnya.
Sementara itu, Ujang Iskandar, mengucapkan terima kasih kepada Partai NasDem. Karena dengan cepat melakukan proses penetapan PAW ini. Tentunya dirinya siap menjalankan amanah yang diberikan oleh DPP Partai NasDem. Dan akan bekerja secara maksimal, dalam menjalankan tu gas, dan fungsi sebagai anggota DPR RI, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
”Terimakasih yang tak terhingga kepada Ketua Umum DPP Partai Nasdem, Bapak Surya Paloh, melalui Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Hermawi Taslim, beserta seluruh jajaran DPP Partai nasdem, juga Ketua DPW Partai NasDem Kalteng, Faridawaty Darlant Ateuh, yang memprosesnya, dan berperan aktif dalam proses PAW ini, sehingga sampai dengan keluarnya Surat Keputusan DPP tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, ia berharap, proses selanjutnya baik di KPU RI, dan di pimpinan DPR RI dapat berjalan dengan lancar.  Sehingga segera dapat diagendakan pelantikan. Mengingat sisa masa jabatan periode 2019-2024 ini hanya tersisa kurang lebih 1,5 Tahun. Harapannya dapat memberikan kontribusi yang positif. Untuk pembangunan bangsa, dan negara terutama daerah pemilihan Kalteng di sisa masa jabatan ini. (pri/hfz)
- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments