Konten dari halaman ini Dispora Kembangkan Kewirausahaan Pemuda - Prokalteng

Dispora Kembangkan Kewirausahaan Pemuda

- Advertisement -

PULANG PISAU,PROKALTENG.CO – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Tengah bersama Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Pulang Pisau menggelar pelatihan kewirausahaan pemuda, Selasa (9/5)

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia yang telah mendukung terlaksananya kegiatan pelatihan kewirausahaan bagi pemuda,” kata Reliasi saat menyampaikan sambutan Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang.

BACA JUGA: 9 Desa di Pulang Pisau Masuk Kategori Bahaya Narkoba

Reliasi mengungkapkan, pembangunan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah Hamka menegaskan, pembangunan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

BACA JUGA: Taty Ingin Program Kerja DWP Bisa Lebih Optimal

Kemudian juga berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab. Mampu berdaya saing serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

BACA JUGA: Bupati Pulang Pisau Paparkan Keberhasilan Tahun 2021

“Di antara sekian banyak tujuan pembangunan pemuda itu, tanpa mengenyampingkan tujuan lainnya, pengembangan kewirausahaan pemuda dipandang sangat strategis dewasa ini,” kata Hamka.

“Salah satu aspek penting dalam pengembangan kewirausahaan, adalah pengetahuan dasar tentang apa yang ingin dikembangkan menjadi usaha produktif. Maka pelatihan adalah salah satu upaya pemerintah memfasilitasi pemuda,” tambahnya. (art/kpg/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments