Masyarakat di Pelosok Usul Jaringan Telekomunikasi Internet

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Dra.Rinie, mendorong pemerintah daerah menggaet provider jaringan internet dan telekomunikasi hingga masuk ke daerah pelosok.

Baca Juga : Masih Banyak PR untuk Mewujudkan Kotim Kota Cerdas

“Salah satu aspirasi yang kuat di pelosok selain infrastruktur pendidikan dan kesehatan adalah keberadaaan dari jangakauan internet, karena salah satu peran jaringan internet dan telekomunikasi itu untuk membuka ketertinggalan suatu daerah,” kata Rinie, Selasa (9/5).

Dirinya meminta pemerintah Kabupaten Kotim, mempemudah birokrasi untuk sektor ini, sebab masih  ada puluhan  desa di  pelosok hingga kini belum terjangkau layanan sarana telekomunikasi.

“Kami mendorong agar pihak provider saat ini harus memperhatikan pelosok untuk membuka ketertinggalan di sana. Paling tidak di wilayah pelosok internet bisa di akses,” ujar Rinie

Menurutnya, Pemkab Kotim harus berusaha agar fasilitas jaringan telekomunikasi tersebut dipasang secara bertahap, bagi desa yang belum tersentuh sarana telekomunikasi.  Namun sejauh ini, perkembangan di sektor telekomunikasi ini memang sudah signifikan. Jika dilihat dalam waktu beberapa tahun terakhir ini. Cakupan hingga masuk ke pelosok.

“Saat ini jaringan internet masih belum dapat diakses secara maksimal. Sementara di program pemerintahan desa sangat memerlukan hal itu, juga termasuk sektor pendidikan, kesehatan dan sosial lainnya,” ucap Rinie.

Politisi Partai PDI Perjuangan ini juga mengatakan, jaringan telekomunikasi harus  direalisasikan secepatnya, karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat karena dengan adanya akses internet tersebut akan memudahkan informasi.

“Dengan adanya internet segala informasi dengan cepat disampaikan kepada warga kita, ini mempermudah bagi pemerintah desa melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan maupun Kabupaten, hingga pemerintahan desa juga bisa terlaksana dengan baik,” tutupnya.(bah).

 

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments