SAMPIT, PROKALTENG.CO– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan, bahwa pertambangan mineral non-logam ilegal akan dikenai pajak. Itu sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotim, Riskon Fabiansyah, mengungkapkan, semua sumber daya alam yang diambil dari bumi harus membayar pajak. Dan hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku, yakni maksimal 20 persen.
BACA JUGA :Â Terkait Pencabutan Izin Konsensi, DPRD Kotim Koordinasi ke KLHK
“Semua pertambangan mineral non-logam yang tidak memiliki izin tetap akan dikenai pajak. Meskipun kementerian belum memberikan izin, Pemerintah tetap mengambil tindakan atas pertambangan mineral non-logam ilegal itu nantinya,” kata Riskon, Kamis (11/5).
Dijelaskan Riskon, peraturan pengenaan pajak, dalam tahap pembahasan dan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pihak DPRD Kotim bekerja sama dengan pihak eksekutif dalam pembuatan peraturan tersebut.
“Setelah peraturan tersebut disahkan, maka pentingnya kerjasama antara pihak eksekutif dan lembaga hukum terkait, menegakkan pengenaan pajak mineral non-logam. Ini memastikan semua pihak terlibat harus membayar pajak sesuai peraturan perundang-undanganberlaku,” ujar Riskon.
Politisi muda Partai Golkar ini mengatakan, upaya menarik pajak dari pertambangan mineral non-logam, DPRD Kotim telah berkonsultasi dengan kementerian. Pihaknya berharap dapat menegakkan peraturan perundang-undangan berlaku.
“DPRD mengambil tindakan untuk menarik pajak dari pertambangan mineral non-logam illegal, dan memastikan semua yang terlibat, baik memiliki izin maupun yang tidak, harus membayar pajak sesuai peraturan perundang-undangan berlaku. Ini untuk meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat,”jelasnya.(bah/ind).