Konten dari halaman ini Dukung Kebijakan Bupati Kotim Disiplinkan Kinerja PNS

Dukung Kebijakan Bupati Kotim Disiplinkan Kinerja PNS

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Rudianur, dukung kebijakan Bupati H.Halikinoor,  Mendisiplinan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di semua tingkatan terutama yang menyandang status Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut Rudianur, baru-baru ini kepala daerah mengingatkan ASN, agar benar-benar disiplin dalam menjalankan tugasnya. Di sisi lain menurutnya, Bupati Kabupaten Kotim, juga sudah mengingatkan kepada seluruh ASN agar tidak memanipulasi penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

BACA JUGA : Sebaran ASN di Kotim Belum Merata

“Tetapi pada kenyataannya, dinilai masih ada beberapa yang memberikan nilai hingga mencapai 100 persen hanya untuk mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai secara maksimal, hal semacam ini harus menjadi perhatian kita semua, kenapa karena kalau memang benar hal ini terjadi yang dirugikan adalah masyarakat kita dan daerah,” kata Rudianur, Selasa (16/5).

Politisi Partai Golkar ini berharap, semua ASN yang diberikan amanah dapat bekerja secara professional, dan membantu pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat, sesuai dengan penghasilan yang mereka dapatkan selama ini.

“Kalau kita runut dan hitung gaji hingga tunjangan mereka sangat besar, tetapi pertanyaannya apakah kinerja mereka layak mendapatkan semua itu, untuk itu makanya ada yang namanya penilaian terhadap kinerja ASN kita,” ujar Rudianur.

Dirinya juga meminta semua pemimpin di setiap Setuan Oraganisasi Perangkat Daerah (SOPD),  agar terus meningkatkan pengawasan terhadap kinerja setiap anak buahnya di berbagai tingkatan, hal ini dinilai perlu dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab seorang pemimpin.

“Semua SOPD harus memantau kinerja anak buahnya, jangan sampai praktik manipulasi SKP dan lainnya dibiarkan terjadi begitu saja. Karena yang dirugikan adalah masyarakat dan daerah,” jelasnya.(bah/ind)

 

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments