Dishub Diminta Tegas Terhadap Truk Masuk Kota

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Kecelakaan maut kembali terjadi di jalan dalam Kota Sampit yang menewaskan  seorang ibu rumah tangga tergilas mobil truk. Hal ini sangat memperihatinkan. Padahal Pemerintah daerah sudah menyatakan melarang truk masuk melintasi jalan dalam Kota. Sayangnya, pengawasan dinilai masih lemah dan tidak konsisten sehingga masih banyak truk yang melintas masuk.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Kurniawan Anwar menyampai turut berduka cita, sedih dan prihatin. Atas terjadinya insiden tewasnya seorang pengendara akibat terlindas truk di perempatan Jalan Kapten Mulyono-MT Haryono, Rabu (24/5) kemarin

“Saya menyampaikan turut berduka cita atas kejadian tersebut. Kami sangat sedih dengan keadaan ini. Bahkan dari beberapa sosial media yang kami pantau, masyarakat juga ramai menanggapi kejadian kecelakaan tersebut,” kata Kurniawan, Jumat (26/5).

Dirinya sangat menyesalkan kecelakaan maut yang melibatkan truk terus terulang. Apalagi masyarakat sudah sejak lama memprotes aktivitas truk yang masuk melintasi jalan dalam Kota Sampit. Insiden ini seharusnya bisa dihindari kalau truk tidak lagi masuk melintasi jalan dalam kota yang kini lalu lintasnya semakin ramai.

“Kami DPRD sudah berulang kali mengingatkan jangan lagi ada truk membawa minyak kelapa sawit, buah sawit atau lainnya  masuk dalam kota Sampit. Terlebih saat jam sibuk,” sampai Kurniawan.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) meminta pihak berwajib dapat memanggil pemilik truk untuk bertanggung jawab, jangan hanya sopir. Hal ini sangat disesalkan kejadian yang menimbulkan korban jiwa ini bukan yang pertama kali terjadi. Untuk itu,  pihaknya meminta Dinas Perhubungan (Dishub) tegas menyikapi kejadian ini.

“Saya juga merasa heran mengapa traffic light atau lampu lalu lintas di perempatan tersebut tidak dioperasikan. Ini harus jadi perhatian Dishub. Karena dijalur tersebut, banyak truk CPO yang ugal-ugalan dan berdalih kejar target. Akan tetapi bukan berarti asal-asalan di jalan umum yang mengakibatkan hilanya nyawa orang,” tutupnya. (pri/bah)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments