SAMPIT, PROKALTENG.CO– Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun ST, meminta pihak Inspektorat maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), bekerja maksimal dalam menjalankan monitoring dan evaluasi kinerja pembangunan di tingkat desa. Ini untuk menciptakan percepatan pembangunan 168Â desa di Kabupaten Kotim ini.
“Dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi pengawasannya harus lebih tajam dan obyektif. Bagaimana di dalam melaksanakan pengawasan cek and balance dan juga penyeimbangan, harus terus dilaksanakan. Dan berharap pelaksanaan tata kelola keuangan sesuai prinsip transparansi, akuntabel, efektif dan efesien, dalam menciptakan good goverment di tahun 2023 harus lebih meningkat,” kata Rimbun, Senin (29/5).
Dirinya mengatakan, kalau tidak ada monitoring, dikhawatirkan para kepala desa (Kades) akan terlena. Karena cikal bakal sesuatu yang kurang baik itu dimulai dari pembiaran. Maka dari itu pihaknya mendorong peran Inspektorat maupun DPMD Kabupaten Kotim harus diperkuat.
“Penguatan itu dalam upaya mengawal program setiap desa. Karena sejauh ini kemungkinan ada desa yang bermasalah dalam hal pengelolaan dana desa. Kami ingin mencegah adanya penyalahgunaan dana desa yang saat ini sedang dikelola oleh pemerintahan desa,” ucap Rimbun.
Politisi Partai PDI Perjuangan ini juga mengatakan, gerbang pencegahan penyalahgunaan dana desa itu dilakukan melalui inspektorat atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Maka, Inspektora maupun DPMD diharapkan bisa mendampingi. Dan memberikan arahan kepada para kepala desa, agar apa yang mereka lakukan itu tidak salah, yang akhirnya akan berurusan dengan penegak hukum.
“Penyalahgunaan dana desa terjadi akibat kurang pahamnya kepala desa maupun perangkatnya, terhadap pengguna dana desa. Juga kurangnya pengawasan dan pengawalan dari Inspektorat maupun DPMD. Titik permasalahan pengelolaan keuangan desa antara lain masih kurangnya transparansi penggunaan dana desa,” ujar Rimbun.
“Kami melihat dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan masih ada yang tidak mengacu kepada aturan. Maka dari itu, para kepala desa harus memiliki pemahaman yang sama, dalam perspektif hokum. Sehingga peran semua pihak harus dimaksimalkan,” tutupnya.(bah).